Kegiatan Pramuka Tetap Wajib

Kegiatan Pramuka Tetap Wajib Ada di Tiap Satuan Pendidikan

Kegiatan Pramuka Tetap Wajib Ada di Tiap Satuan Pendidikan

Pemateri dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Cakrabaswara Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Semarang, di Kampus SMP Negeri 4 Kota Semarang Jalan Tambak Dalam, Semarang, Sabtu (20/04/2024). Foto Dok

SEMARANG AKTUALDETIK.COM -  Kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler, tetap wajib ada di setiap SD satuan pendidikan atau di tiap sekolah di Kota Semarang, walaupun pesertanya suka dan rela dalam mengikuti kegiatan Pramuka.

Hal itu ditegaskan oleh Agus Sutrisno, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (KaPusdiklat) Cakrabaswara Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Semarang, usai sosialisasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, di Kampus SMP Negeri 4 Kota Semarang Jalan Tambak Dalam, Sabtu (20/04/2024).

"Jadi prinsipnya, apa yang disampaikan oleh Mas Nadiem (Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim), terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, tentang pendidikan kurikulum, yang di dalamnya mencabut Permendikbud No 62 tahun 2014 tentang ekstra Pramuka dan mencabut Permendikbud No 62 tahun 2014 tentang ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan, yang menimbulkan kegalauan dan kegaduhan di masyarakat, karena pemahaman yang tidak utuh," jelasnya.

Padahal, lanjut Agus, diregulasinya di Undang-undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa kegiatan Pramuka adalah bersifat sukarela, maka Permendikbudristek tahun 2024 ini, tidak lepas dengan AD/ART No 7, yang ditetapkan pada 4 Desember 2023, yang menyebutkan bahwa kegiatan Pramuka peserta didik bersifat suka dan rela 

"Artinya jika kita runtut dalam tata hirarkis peraturan, Permendikbud yang dibuat no 12 tahun 2024 itu tidak salah, karena merujuk undang-undang gerakan Pramuka tidak wajib, sehingga tidak berseberangan. Makanya, Permendikbud no 63 tahun 2014 itu dicabut, karena berbenturan dengan undang-undang, karena undang-undang itu lebih tinggi dari Permendikbud," paparnya.

Dikatakan pula oleh Agus Sutrisno, walaupun Permendikbud no 63 tahun 2014 tentang kegiatan wajib Pramuka itu dicabut, tetapi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka tetap diwajibkan ada di satuan pendidikan (sekolah), namun pelaksanaan kegiatannya adalah pilihan, sesuai amanah undang-undang yang bersifat suka dan rela.

"Maka keikutsertaan peserta didik itu sesuai dengan kompetensi, bakat, minat itu disesuaikan anak didiknya. Tidak bisa dipaksakan. Tapi kalau sesuai dengan potensi yang suka Pramuka terus kembangkan. Bagi yang tidak suka Pramuka bisa mengikuti ekstrakulikuler lain," imbuhnya.

Sedangkan Widodo, Wakil Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan (Waka Puslitbang) Kwarcab Kota Semarang menyebut,  alangkah lebih baik jika kegiatan Pramuka di satuan pendidikan itu diwajibkan, karena Pramuka dapat dijadikan sebagai langkah pembentukan karakter peserta didik.

"Jadi hasil dari survey yang dilakukan oleh Puslitbang Kwarcab Kota Semarang mencatat, sebanyak 51 persen setuju jika Pramuka wajib di satuan pendidikan," ungkapnya.

Selain sosialisasi dan bedah Permendikbudristek no 12 tahun 2024, dilanjutkan pula diskusi dan pembahasan tentang penetapan AD ART hasil Munas no 7 tahun 2023, yang dilanjutkan dengan persiapan kegiatan kursus pembina Pramuka tahun 2024 serta bedah tata upacara golongan siaga dan Halal bihalal korps pelatih Cakrabaswara Kwarcab Kota Semarang.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 60 pelatih dari korps pelatih Cakrabaswara Kota Semarang tersebut, diharapkan seluruh Pelatih dapat menyampaikan hal yang sama dan tepat saat memberikan materi, baik tentang AD ART no 7 munas tahun 2023 maupun Permendikbudristek no 12 tahun 2024, saat memberikan materi kursus pembina pramuka maupun saat menjadi pembina di Pangkalan masing-masing.

    @Absa
 

Komentar Via Facebook :