Kasus sengketa tanah

Kecewa Pelayanan, Oknum Hakim PTUN Semarang Dilaporkan

Kecewa Pelayanan, Oknum Hakim PTUN Semarang Dilaporkan

Kuasa hukum Rony Rinto Nugroho, SH dan rekan saat membuat laporan di PTUN Semarang, Selasa 3/11/2020.

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  - Bobroknya sistem birokrasi pelayanan membuat masyarakat jadi kecewa, masyarakat yang dulunya tidak berani akhirnya jadi berani untuk melapor ke tingkat lebih tinggi.

Rony Rinto Nugroho, SH kuasa hukum dari H. Ahmad Duri, dalam kasus sengketa tanah, merasa di dzolimi dalam proses persidangan, memberanikan diri untuk melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Rony datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam rangka panggilan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik lndonesia. 

Rony melaporkan oknum hakim PTUN yang sangat mengecewakan dalam memberikan keputusan, 

"Saya laporkan oknum Hakim PTUN dan oknum panitera karena perbuatan yang tidak terpuji", katanya.

"Karena saya menganggap dalam keputusan sidang tersebut sangat di luar dugaan para pencari keadilan", imbuh Rony SH, selaku kuasa hukum H, Ahmad Duri di depan kantor PTUN Semarang, Selasa 3/11/2020.

"Saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan di PTUN Semarang ini"  tegasnya.

Rony SH melaporkan Sopian Iskandar dan panitera Roni Dilistyono, karena mereka dianggap sangat diskriminatif dan membedakan pelayanan tergugat dengan penggugat.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

"Saya ini menggugat dalam rangka pekerjaan pelayanan Kepala desa bukan status hak kepemilikan tanah. Tapi anehnya yang di sidangkan justru materi tanahnya", katanya.

Bahkan hakim dan panitera ini memperdalam status hak tanah.

"Saya tahu kalau di PTUN ini bukan mencari status hak tanah, tetapi keputusan absolut ini tetap akan saya lanjut sampai tingkat banding atau kasasi PK", pungkasnya.

Lembaga PIN RI (Permormance lnformasi Negara) Subagyo mantan anggota Polri menyampaikan, pihaknya akan selalu mengawal kasus ini.

"Saya akan ikuti terus kasus ini sampai selesai" katanya.

Menurut Subagyo, kasus ini penuh dengan rekayasa oknum Hakim PTUN,

"Bagaimana bisa yang di sidangkan kasus kinerja Kepala desa tapi materi tanah yang di sidangkan, artinya persidangan sudah jelas tidak sesuai dengan materi yang di sidangkan" ungkapnya.

Bukan hanya PIN Rl (Performan Informasi Negara) saja yang mengawasi kasus sengketa tanah ini, bahkan dari BSSN (Badan Siber Sandi Negara) juga turut mamantau.

"Saya akan kawal dan awasi, juga pantau kasus ini sampai selesai dan ada keputusan dari majelis hakim yang benar," ujar M. Imron, SE, SH pada wartawan.

M.Imron, SE, SH menambahkan, karena di sinyalir ada dugaan oknum hakim dalam menanggani kasus ini penuh dengan dugaan rekayasa karena apa?

"Yang disidang kan harusnya kinerja kepala desa, akan tetapi dalam persidangan, malah materi tanah yang di sidangkan. Artinya persidangan ini tidak sesuai dengan materi yang disidangkan" ungkap lmron dari Lembaga Negara BSSN pada awak media.


Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :