Orangtua Murid Harus Berani Lapor ke Ombudsman Riau

Langgar Peraturan Perundang-undangan, Kepsek SMPN 33 Pekanbaru Berlindung Dibalik Komite

Langgar Peraturan Perundang-undangan, Kepsek SMPN 33 Pekanbaru Berlindung Dibalik Komite

Dari atas ke bawah : Waka Komisi III DPRD Pekanbaru, Ervan, Ombudsman Riau, Saiful,, Kadisdik Pekanbaru, Ismardi, Kepsek SMP 33, Agus

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Sekolah SMPN 33 Pekanbaru, mengakui melakukan perbuatan menjual baju seragam dan buku LKS di sekolah, sekalipun diketahuinya hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, dengan alasan berlindung dibalik komite sekolah. Kamis, 02/11/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS, Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca juga: SMPN 35 Pekanbaru Tak Peduli Larangan Jual Beli LKS & Seragam

Dihimpun berdasarkan informasi laporan yang diterima oleh redaksi aktualdetik.com, SMPN 33 Pekanbaru diduga kuat melakukan jual beli LKS dan Seragam kepada seluruh siswa peserta didiknya.

Untuk penjualan LKS Rp 130.000 - 150.000 pihak SMPN 33 Pekanbaru mengarahkan kepada para orangtua siswa untuk membelinya di toko fotocopy/percetakan yang diketahui oleh team awak media di Jl.Dharma Bhakti/Sigunggung.

"Iya setiap naik kelas, pasti disuruh beli LKSnya." Ungkap wali murid kepada awak media.

Untuk seragam, biaya yang dibebankan sebesar Rp.1.700.000 - Rp.1.800.000, para orangtua murid harus menyetornya kepada Wakil Kepala Sekolah SMPN 33 Pekanbaru, Dini.

Baca juga: Diduga Ketua MKKS SMPN se-Kota Pekanbaru, Peras Seluruh Kepsek

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 33 Pekanbaru, Agus Riyadi mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penjualan LKS dan Seragam. Namun dirinya berdalih bahwa telah ada kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua murid.

Kadisdik Pekanbaru Diduga Setujui Jual Beli LKS & Seragam

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ervan dengan gamblang menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan mengenai maraknya praktik jual beli LKS dan Seragam di seluruh SMP Kota Pekanbaru.

"Mereka (Disdik) mengatakan telah melarang pihak sekolah untuk menjual LKS dan Seragam dalam modus apapun, nah ini kontradiktif dengan perbuatan yang dilakukan sekolah-sekolah saat ini." Herannya.

Sementara PLT Ombudsman Riau, Saiful Roswandi Saat ditemui tim media aktualdetik.com terkait adanya praktik jual beli seragam dan LKS, menegaskan bahwa setiap perbuatan yg dilakukan sekolah harus ada nilai atau aspek pendidikan nya. 

"Kalau sekolah melakukan jual beli seragam dan LKS itu dimana aspek pendidikannya.? Tanya Plt.Ombudsman Riau.

Menurutnya  setiap yg dilakukan oleh sekolah itu harus berlandaskan hukum, kalau tidak ada landasan hukumnya artinya ilegal, dan seandainya dikarenakan adanya sebuah kesepakatan, maka kesepakatan itu pun harus berlandaskan hukum. 

"Tidak bisa hanya mengandalkan sebuah kesepakatan antara komite dan orang tua wali murid saja lalu mengenyampingkan peraturan yang ada." Jelas Saiful.

"Silahkan masyarakat melapor kepada kami, kami akan menindak tegas perbuatan ini yang telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku." tegas Saiful.

Sumber: Investigasi 
Editor: FERI.S

Reporter: Ishak & Rifky

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :