Masyarakat Dukung Kebijakan Pj Walikota

Lembaga Masyarakat Dorong Kebijakan Pj Walikota, Muflihun, "BERESKAN" Sampah di Kota Pekanbaru

Lembaga Masyarakat Dorong Kebijakan Pj Walikota, Muflihun, "BERESKAN" Sampah di Kota Pekanbaru

FOTO: Foto Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, STP., M.A.P Dan Ketua Harian, LP-KPK Riau, Feri Sibarani, S.H

PEKANBARU AKRUALDETIK.COM - Ketua harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, menyatakan sikapnya agar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, tetap komitmen dengan janjinya untuk merubah wajah Kota Pekanbaru yang penuh sampah menjadi Kota bersih, nyaman dan sehat. Jumat, 04/11/2022.

Hal itu dikatakan oleh Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru, mengingat kondisi cuaca ekstrim yang sudah memasuki musim penghujan, jelang akhir tahun, dimana nantinya keberadaan sampah bisa menambah persoalan sosial dan bahkan berkontribusi akan munculnya berbagai penyakit. 

, "Sebelum intensitas hujan akan lebih ekstrim lagi jelang akhir tahun ini, kita harapkan kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, segera dapat terlaksana untuk meningkatkan dan akselerasi penanganan sampah Pekanbaru, yang sudah kerap jadi masalah, dan kita LP-KPK sebagai salah satu unsur masyarakat siap mendorong dan mendukung langkah kebijakan itu demi kota Pekanbaru yang bersih, nyaman dan sehat,"Sebut Feri Sibarani. 

Diketahui sampah menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh berbagai daerah karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun, tak terkecuali di Kota Pekanbaru. Masing-masing daerah memiliki jumlah sampah yang berbeda dengan berbagai latar belakang penduduk dan kondisi daerahnya. Maka dari itu perlu dilakukan pengelolaan sampah yang efektif dan optimal, sebagaimana dilakukan oleh negara-negara asing di dunia.

Menurut Feri Sibarani, dari pantauan pihaknya ada beberapa Negara di dunia yang tergolong sukses melakukan pengelolaan sampah dengan dengan baik dan sistem inovasi daur ulang yang mencapai diatas 50%, antara lain, Jerman. 

Jerman berhasil mendaur ulang 56,1% sampahnya. Upaya pengelolaan sampah ini menuai kesuksesan berkat ketatnya penegakan hukum Jerman. Misalnya saja, Undang-Undang tentang Pengelolaan Limbah Cair dan Sampah secara tertutup di tahun 1996 yang memastikan bahwa semua pabrik meninggalkan lembah seminimal mungkin. Ternyata hal tersebut tidak mustahil karena semua pabrik di Jerman melakukan daur ulang terhadap materi limbahnya terlebih dahulu.

Selain itu, para penduduk Jerman diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga dalam empat macam tempat sampah sesuai fungsinya. Sampah sisa makanan dibuang ke dalam tempat sampah yang bewarna cokelat. Sampah kertas atau karton bewarna biru. Sampah rumah tangga bewarna hitam. Dan sampah plastik yang bewarna kuning. Jika terdapat kesalahan, sampah tersebut tidak akan diambil oleh petugas dan pemilik sampah akan mendapatkan surat teguran dari pemerintah Jerman.

Kedua Korea Selatan. Korea Selatan duduk di peringkat ke-2, pengelolaan dan daur ulang sampah di Korea Selatan berhasil menyentuh angka 53,7%. Sistem pengelolaan sampah di Negeri Ginseng ini dikendalikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan.

Berbagai jenis sampah dipisahkan dalam tempat sampah dengan warna berbeda-beda. Yaitu sampah makanan, sampah yang bisa didaur ulang, dan sampah lain-lain yang tidak bisa masuk ke dalam dua kategori tersebut. Misalnya popok bayi dan tisu bekas. Jika salah buang, denda dan hukuman siap menanti. Bahkan, hampir di setiap wilayah Korea Selatan menugaskan seseorang untuk mengawasi kegiatan buang sampah.

Ketiga, Swedia. Swedia merupakan negara yang dikenal inovati termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Selama bertahun-tahun Swedia secara konsisten menerapkan kebijakan pengelolaan sampah demi mewujudkan negara yang bebas sampah.

Selain dari kebijakan pemerintah dan inovasi teknologi, ternyata peran serta masyarakat juga menjadi faktor utama yang mendukung terwujudnya negara bebas sampah tersebut. Dengan meletakkan titik fokusnya pada kesadaran masyarakat dan kebijakan ketat, negara terluas ke-3 di Benua Eropa ini telah berhasil melakukan pengelolaan sampah dan air limbah untuk dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Negara terkaya ke-7 di dunia ini telah menekan pencemaran lingkungakn dengan mendaur ulang 49,7% sampahnya.

,"Menurut saya Pengelolaan terkait sampah Pekanbaru ini sudah lama dibahas, dan sudah banyak anggaran yang di habiskan, namun selalu gagal, bahkan tahun ini saja DLHK Pekanbaru kebagian anggaran 80 Miliar lebih, begitu juga pada tahun-tahun sebelumnya, tidak kalah banyak, namun hasilnya selalu gagal, ini ada apa? Kan pastinya ada something wrong di sini. Oleh karena itu kami dari LP-KPK melihat disini tidak saja dibutuhkan anggaran, tetapi kebijakan yang jelas dan tegas itu harus yang utama, agar budaya baru di masyarakat itu mulai di jalankan, dan di awasi dengan ketat oleh petugas yang bentuk untuk itu, seperti negara-negara asing itu," Urai Feri hari ini di Pekanbaru. 

Feri juga menghimbau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, yang kini di pimpin oleh seorang muda, asli dari Kota Pekanbaru, Muflihun, bila perlu agar dibentuk tim khusus untuk berangkat ke Jerman atau negara lainya yang tergolong sukses dalam mengelola sampahnya, demi kemajuan dan merubah wajah Kota Pekanbaru kedepan.

,"Ini bagian dari kebijakan dan keberanian mengambil keputusan dari seorang pemimpin demi kebaikan bersama. Bila perlu Pj Walikota Pekanbaru, bisa utus bebrapa orang dari tim untuk berangkat belajar ke negara Jerman itu, atau ke Korea Selatan, bagaiamana sistemnya dan teknologinya, agar masalah sampah Pekanbaru ini dapat selesai, " Jelas Feri. 

Selain itu Feri Sibarani juga mengutip hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru dalam putusannya Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, kepada Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru pada Agustus lalu, bahwa disebutnya hal itu sebenarnya mempertegas apa yang menjadi kewajiban tiga institusi tersebut. Hukuman dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaan sampah. Hal sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014). 

“Memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka. Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah,” sebut Feri. 

Belakangan diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengkaji kontrak angkutan sampah dengan pihak ketiga. Pasalnya, angkutan sampah yang beroperasi saat ini tidak sebanding dengan sampah yang dihasilkan 360.000 rumah.

"Saya minta DLHK melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Karena, tugas DLHK sangat berat dalam pengelolaan sampah," kata Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun usai rapat koordinasi dengan DLHK di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (3/11) kemarin. 

Muflihun juga meminta DLHK harus membuat inovasi baru, agar sampah bisa terkelola dengan baik. Berdasarkan ekspos dari DLHK, permasalahan pengangkutan sampah ada pada armada. Armada yang tersedia tidak cukup bila dibandingkan dengan luas wilayah. Sampah dari 360.000 rumah diangkut oleh 30 truk sampah. Hal ini, kata Wali Kota tidak masuk akal.

"Saya minta DLHK harus bisa mengkaji kontrak (angkutan sampah) dengan pihak ketiga. Harus tahu jumlah sampah yang diangkut di tiap rumah, ruko hingga pabrik. Artinya, pengangkutan sampah bisa terukur dengan armada yang ada," ucap Muflihun.

Sumber: Wawancara
Penulis: Ishak

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 
 

Komentar Via Facebook :