Kejari Pekanbaru Mulai Bidik "Pemain" Pengelolaan Pasar

Pengelolaan Lima Pasar di Kota Pekanbaru, Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi

Pengelolaan Lima Pasar di Kota Pekanbaru, Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi

FOTO: Foto Ketua Harian LP KPK Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, Dan Kasi Pidsus Kejari Kota Pekanbaru, Agung Irawan, S.H, M.H

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM – Pengelolaan asset pemerintah kota Pekanbaru berupa 5 pasar di prediksi semuanya menjadi ajang bancakan korupsi bagi pengguna dan penanggung jawab asset Daerah serta pihak pengelola pasar yang disepakati berdasarkan perjanjian kontrak dengan system Bangun Guna Serah (BSG). Jumat, 10/11/2022.

Informasi ini merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2021, dimana atas informasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut menjadi bahan telaah dan analisa bagi salah satu Lembaga masyarakat, yakni Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua harian LP-KPK Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, dan Ketua Komisi Daerah LP-KPK Thabrani Al Indragiri, pada hari ini di Pekanbaru.

“Pengelolaan Pasar Suka Ramai Oleh PT. MPP Perjanjian Mitra Pengelola Pasar Suka Ramai, oleh PT. MPP dengan Pemko Pekanbaru dituangkan dengan nomor Perjanjian: 270-WK/1996-018/MPP/XI/1996 Tanggal 30 November 1996 dan addendum Perjanjian Nomor:100/PKS/X/2016/15-06/MPP/X/2016 Tanggal 17 Oktober 2016. PT MPP dan Pemko Pekanbaru sepakat pembagian keuntungan dengan penejelasan sebagai berikut, Pertama, PT. MPP Berkewajiban membayar royalty/kontribusi ke Kas Umum Daerah Kota Pekanbaru Rp. 100.000.000 per tahun, atau 25% dari hasil bersih atas penyewaan Mall seluas 8.194m persegi. Kedua, Membayar royalty/kontribusi Hak Pengelolaan atas Pembangunan Tanah milik Pemko Pekanbaru per tahun dengan nilai hingga jangka waktu perjanjian Rp. 10.689.950.858 Miliar. Ketiga, Pemko Pekanbaru berhak menerima bagian laba bersih dari taman parkir sebesar 30% dari laba bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan public,” Sebut Feri Sibarani.

Menurut Feri Sibarani, dari kewajiban-kewajiban tersebut, oleh BPK Menemukan adanya Tunggakan Pembayaran Royalty/kotribusi oleh PT. MPP Kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp. 761.807.000 Juta dan denda keterlambatan pembayaran royalty/kontribusi sebesar Rp. 125.687.500 Juta

Selanjutnya, dikatakan Feri Sibarani, Pengelolaan Pasar Senapelan Oleh PT PMJ. Perjanjian PT PMJ dengan Pemko Pekanbaru tertuang dengan Nomor: 31 Tahun 2002 – 497/OMJ/VII/2022 Tanggal 03 Agustus 2002 dan addendum dengan nomor 21 Tanggal 23 September 2020 dengan kesepakatan. Pertama, PT PMJ sebagai pengelola pasar SENAPELAN WAJIB MEMBERIKAN KOMPENSASI atas tanah dan bangunan senilai Rp. 2.500.000.000 Miliar kepada Pemko Pekanbaru. Kedua, Royalty atas penggunaan tanah sebesar 37% dari total penerimaan biaya pelayanan jasa setelah dipotong biaya pemeliharaan terhitung mulai sejak laporan kajian kelayakan dan perhitungan tambahan kontribusi selesai dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh pihak pertama. Namun atas kewajiban tersebut diatas terdapat kekurangan bayar oleh PT PMJ sebesar Rp 4.017.491.614 Miliar.

Feri juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK dalam LHP nya menunjukkan Laporan Keuangan Audited PT PMJ Tahun 2015-2019 menunjukkan bahwa Potenasi Royalty dari system BGS Pasar SENAPELAN seharusnya dapat membayarkan kewajibanya. Kemudian untuk tunggakan kewajiban untuk tahun 2020-2021 sebesar Rp. 299.675.300 Juta. Dan kekurangan bayar atas bagi hasil parkir sebesar Rp. 161.506.409 Juta.

Selanjutnya Pengelolaan Pasar Induk Oleh PT ARB. Perjanjian kerjasama antara PT ARB dan Pemko Pekanbaru dituangkan dengan Nomor: 100/PKS/X/2016/20 – 07/ARB-KASO/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. Adendum perjanjian dengan nomor: 100/KERJASAMA/38/X/2018 – 08/ARBKSO/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018. Dalam perjanjian tersdebut Pemerintah Kota Pekanbaru berhak memperoleh Kontribusi tahunan dengan total Rp. 17.552.226.275 dan bagi hasil 25% dari labar parkir, Iklan, dan bongkar muat. Setelah ditelusuri Oleh BPK ditemukan Wanprestasi.

Pertama, Pada dokumen addendum diketahui waktu pembangunan pasar induk selesai pada tanggal 19 Oktober 2019, namun hingga pada 19 Mei 2022 BPK belum menerima laporan proses pembangunan pasar Induk dari tim Pengawas Pelaksana, sehingga terlambatnya tujuan Pemko Pekanbaru untuk layanan umum dalam bidang perdagangan. Dan ditemukan Tunggakan pembayaran kontribusi sebesar Rp. 1.071.505.235 Miliar dan terdapat denda keterlambatan Pembayaran Kontribusi PT. ARB sebesar Rp. 614.468.808.

Kedua, BPK Juga menemukan bahwa Dinas Perindustrian Dan Perdgangan Kota Pekanbaru tidak bekerja sebagaimana mestinya, setelah beralihnya kewenangan dari Dinas Pasar kepada Disperindag melalui Bidang Pasar pada tahun 2016 lalu. Bahkan disebut tidak pernah melakukan evaluasi dan mengusulkan peninjauan kembali atas pelaksanaan perjanjian pemanfaatan yang memiliki kelemahan-kelemahan sesuai hasil pemeriksaan BPK, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain: Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 219 ayat (5), pasal 221 ayat (1) yang mengatur tentang BGS/BSG.

Ketiga, Dalam temuan BPK tahun 2021 ini menguraikan KELALAIAN Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Tidak bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Daerah, akibatnya kurangnya penerimaan KAS Daerah dari hasil kerjasama BGS dengan beberapa perusahaan mitra pengelola 5 Pasar di Kota Pekanbaru, yaitu antara lain, 1.PT MPP Tidak membayarkan Royalty/Kontribusi sebesar Rp. 761.807.000,00. Denda keterlambatan pembayaran royalty/kontribusi Rp. 125.687.500,00, PT PMJ Tidak membayar kewajiban royalty/kontribusinya minimal Rp. 4.317.166.914,39 + 299.675.300,00 + Bagi hasil parkir PT BMJ sebesar Rp. 161.506.409,70, PT ARB tidak membayar kewajiban kontribusi Rp. 1.071.505.235.,00 + Denda keterlambatan atas kontribusi PT ARB Rp 614.468.808,30, Dan Potensi bagi hasil sebesar 25% dari laba parkir, iklan, dan bongkar muat karena keterlambatan pembangunan pasar induk.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Thabrani Al Indragiri juga mengatakan bahwa pihaknya melihat setelah menelaah LHP BPK tersebut terindikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama, antara pengguna/penanggung jawab asset dan pihak pengelola pada masing-masing pasar.

,”Dari Uraian tersebut diatas, kami dari LP-KPK Riau dapat memberikan pendapat hukum selaku Lembaga Masyarakat yang konsen dalam memantau dan meyoroti tentang pengelolaan barang/asset milik daerah oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru, yaitu selaku penanggung jawab pengelolaan barang dan Dinas Perindusgtrian dan perdagangan kota Pekanbaru selaku pengguna barang. Pertama, berdasarkan LHP BPK dengan sangat jelas menyampaikan hasil temuanya pada pengelolaan asset daerah Pemko Pekanbaru berupa tanah di lima tempat kami duga mengalami permasalahan hukum, akibat kelalaian Penanggungjawab Pengelolaan asset daerah (Sekrtetaris Daerah) dan pengguna barang dan asset daerah (Kepala OPD Disperindag Kota Pekanbaru), sehingga kami duga kuat adanya kerugian keuangan Negara/daerah karena tidak disetorkan nya oleh empat perusahaan mitra pengelola berdasarkan perjanjian di awal disepakatinya bentuk kerjasama Bangun Guna Serah (BSG),” Kata Thabrani.

Sementara Ketua Harian LP-KPK, Feri Sibarani, S.H, mengatakan, Sesuai dengan data Primer tersebut yaitu keterangan dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau tahun 2021, bahwa adanya sejumlah bentuk permasalahan yang terjadi, maka pihaknya dari LP-KPK mayikini telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang mana disebutnya adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi berjamaah, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengelolaan asset barang milik daerah berupa kewajiban-kewajiban pihak pengelola kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sejak terjadinya kerjasama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kontrak, setidaknya sebesar Rp 7.000.000.000 ( Tujuh Miliar Rupiah).

,”Selain kami duga adanya pelanggaran hukum pidana, khususnya UU tipikor, permasalahan yang terjadi pada pengelolaan asset daerah di Pemko Pekanbaru khusus untuk pengelolaan lima pasar di Kota Pekanbaru juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” Terang Feri.

Menururt Feri Sibarani, LP-KPK Riau merasa heran dan sekaligus bingung melihat kenyataan atas permasalahan pengelolaan asset daerah Kota Pekanbaru tersebut. Dari pantauan pihaknya, selama ini, kelima pasar tersebut sangat eksis dan selalu banyak dikunjungi oleh masyarakat, sehingga kami perkirakan kerugian daerah karena tidak disetor oleh pihak pengelola seharusnya tidak terjadi, bahkan hal itu telah diperkuat oleh LHP BPK, dimana hasil audit menunjukkan kemampuan keuangan pengelola sangat mampu untuk membayar kewajibannya kepada Pemko Pekanbaru.

,”Artinya semua mitra pengelola asset daerah Pemko Pekanbaru, yakni PT MPP, PT PMJ dan PT ARB dan PT DPI cenderung menunjukkan sikap unsur sengaja tidak membayar hak Pemerintah Kota Pekanbaru, atau sama dengan melakukan tindak pidana korupsi, karena telah merugikan keuangan daerah dengan melawan hukum, sebagaimana tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Tipikor, sehingga sangat layak untuk di usut tuntas oleh Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, demi menyelamatkan keuangan daerah dan asset Pemerintah Kota Pekanbaru,”Sebut Feri.

Dijelaskan Feri Sibarani, hari ini, dalam kesempatan konfrensi Pers di Pekanbaru, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Kota Pekanbaru, dan oleh Kasi Pidsus Kota Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan bahwa benar laporan LP-KPK Terkait pengelolaan 5 Pasar di Kota Pekanbaru yang seharusnya dapat menambah nilai pendapatan Kas Pemerintah Kota Pekanbaru diduga kuat ada tindak pidana korupsi sedang dalam pendalaman Kejari Pekanbaru.

,”Ya benar laporan itu sudah kami terima kurang lebih 2 Minggu, dan sudah kami pelajari, mungkin dalam waktu dekat kita akan panggil pihak-pihak terakit dan mendengarkan keterangannya,” Sebut Agung Irawan saat dikonfirmasi awak media ini.

Penulis: Rifky, S.H

Sumber: LP-KPK

 Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

 

 


 

Komentar Via Facebook :