Skandal Korupsi Politeknik Padang
Dugaan Rampok Uang Pembangunan PKM Politik Negeri Padang, PUPR, ULP Dan Pelaksana Diduga "Sepiring"

Foto: Foto Kondisi terbaru proyek pembangunan Gedung Pekan Kreatif Mahasiswa Politeknik Padang
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Pembangunan Gedung PKM-PNP yang mangkrak sejak tahun 2016 dilanjutkan 2021 dan 2022 dengan harapaqn tidak terjadi kegagalan pelaksanaan lagi, namun pada kenyataanya kesalahan pada masa lalu terulang lagi.
PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Ketua Umum LSM Indonesia Monitoring Develoment (LSM-IMD), Dr (Cand) Raden Adnan SH MH, menyampaikan pernyataan tersebut dalam siaran pers yang diterima Redaksi Aktual Indonesia/Group media Aktualdetik.com, Selasa (25/10) malam.
Gedung Pekan Kreatif Mahasiswa (PKM) kampus Politeknik Negeri Padang (PNP) yang memiliki luas 3.369. 76 M2 pada 2010 mendapat kucuran dana APBN 2004-2010 sebesar Rp 11.527.841.703,00 dan tahun 2021 sebesar Rp 31.959.839.986,64. Bangunan gedung ini rencananya 2 lantai dengan 54 ruang. Kapasitas ruang 100 orang (untuk kuliah umum). Status sudah digunakan dan sudah di-review oleh BPKP pada tahun 2016, dan ditemukan MANGKRAK. Namun dari kendala-kendala sebelumnya penyelenggara yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menjadikan pembelajaran untuk tidak terulang lagi di masa mendatang.
Kegagalan pelaksanaan (mangkrak) tahun 2016 seyogyanya dapat diketahui oleh publik apa penyebabnya mengapa kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, akibat tidak adanya transparansi terutama oleh penyelenggara layanan publik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan tidak pernah dipublikasikan terutama oleh terkait hasil oudit baik oleh BPKP maupun BPK, sehingga publik tidak mengetahui problematika yang terjadi yang menyebabkan pembangunan tersebut mengalami kegagalan pelaksanaan (mangkrak).
Penyelenggara pembangunan tersebut mulai dari Pokja ULP seperti tidak berdosa saja telah memilih perusahaan yang tidak kredibel untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dan fakta perusahaan yang dipilih oleh Pokja ULP tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu dalam kontrak, tapi ironis tidak ada sanksi yang diberikan baik pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan dan pemasukan dalam daftar hitam, hal ini diduga kuat para pihak yang terlibat, mulai Pokja/PA/KPA/PPK/Perencana/pengawas dan kontraktor pelaksana sama-sama terkontaminasi dan kongkalingkong untuk tidak mematuhi kontrak.
Berdasarkan uraian di atas, sebut Dr (C) Raden Adnan SH MH, ia aktivis LSM-IMD menyampaikan bahwa Kementerian PUPR-Direktorat Jenderal Ciptakarya, Balai Permukiman Wilayah Sumbar, Satuan Kerja Pelaksanaan Program Permukiman Sumbar wajib hukumnya melaksanakan kontrak, karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini merupakan asas kepastian hukum kaitannya dengan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata.
Kemudian, bahwa pembangunan gedung PKM-PNP Satker Pelaksanaan Permukiman, Balai Sarana Permukiman Sumbar harus berani memutus kontrak dan berikan sanksi tegas pada PT Andica Persaktian Abadi selaku kontraktor pelaksana yang terbukti tidak mampu melaksanakan pekerjaan selama 300 hari kalender sebagaimana waktu pelaksanaan dalam kontrak Nomor 09/HK.02.01/PS/PPP/SB/202. Yang berakhir tanggal 29 September 2022 serta mencairkan jaminan pelaksanaan dan memasukan dalam daftar hitam.
Selanjutnya, mencopot semua Pokja ULP yang telah memilih PT Andica Persaktian Abadi selaku kontraktor pelaksana pembangunan gedung PKM-PNP tahun 2021-2022 dengan nilai sebesar Rp 31.957.839.986,64,karena diduga perusahaan tersaebut tidak memenuhi syarat sebagai berikut :
Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Andica Persaktian Abadi terakhir terregestrasi tahun ke 3 (tiga) pada tahun 2020, maka sejak tahun 2021 data secara otomatis tidak terbaca lagi pada aplikasi spectrum Kementrian PUPR. Oleh karena sertifikat Badan usaha (SBU) tidak berlaku lagi pada tahun 2021, otomatis tenaga ahli selaku penanggung jawab teknik tidak berlaku lagi, artinya perusahaan PT Andica Persaktian Abadi tidak memiliki sertifikat SBU dan tidak memiliki tenaga ahli sebagai penanggung jawab teknik.
Oleh karena SBU dan tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian (SKA) maka seharusnya tidak bisa dijadikan pemenang tender/lelang pada pekerjaan tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Bahwa informasi pada saat kontrak berakhir tanggal 29 September 2022 bobot pekerjaan baru mencapai 50 % namun diberikan addendum pemberian kesempatan waktu pelaksanaan yang tidak berdasarkan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, dalam hal diberikan kesempatan dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung PKM-PNP yang berdasarkan kontrak Nomor : 09/HK.02.01./PS/PPP/SB/2022 yang berakhir tanggal 29 September 2022 terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, terhadap keterlambatan tersebut ia menduga kekliruan fatal dimana PPK memberikan waktu perpanjangan pada pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian akibat kesalahan PT Andika Persaktian Abadi selaku kontraktor pelaksana.
Bahwa apabila memberikan kesempatan maksimal 50 hari kalender merupakan dua hal yang berbeda. Berikut perbedaan antara pemberian kesempatan dan perpanjangan waktu : A. Perpanjangan waktu mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa kontruksi, penetapan perpanjangan kontrak oleh PPK dapat dilakukan antara lain : adanya pekerjaan tambahan-tidak ada pekerjaan tambahan yang dilakukan berdasarkan Change Control Order (CCO). Perubahan design : tidak ada perubahan design karya arsitektur pada pekerjaan tersebut yang melibatkan perencana dan disampaikan ke Dirjen Hak Cpita.
Keadaan kahar, tidak ada peristiwa bencana alam yang ditetapkan oleh kepala daerah/presiden pada tahun 2021/2022 serta tidak ada gangguan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas kemanan Kapolda/Pangdam, sementara covod-19 tidak menghentikan aktivitas pekerjaan, namun hanyta harus mengikuti prokes.
Perubahan waktu diberikan sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau analisa PPK dan perhitungan konpensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan waktu dapat diajukan baik dari PPK atau penyedia, dimana pada kondisi ini penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan. B. Pemberian kesempatan, pada kondisi ini biasanya terjadi dikarenakan kesalahan atau kelalaian penyedia. PPK dapat memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender. Penyedia mengajukan permohonan pemberian kesempatan kepada ppk. Penyedia dikenakan denda keterlamabatn. Jika penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan maka dapat dilakukan blacklist kepada penyedia.
Dari dua kondisi di atas pemberian kesempatan adalah hal yang harus dihindari untuk mencegah adanya keterlambatan penyelesaian kontrak konstruksi maka ada beberapa yang dilakukan antara lain : memastikan waktu pelaksanaan pekerjaan yang wajar. Waktu pelaksanaa selama 300 hari kalender sudah sangat wajar, jadi tidak beralasan jika masih kurang waktu.
Membuat rancangan kontrak yang baik, sebelum pengadaan jasa konstruksi dari peristiwa mangkrak tahun 2016 dan keterlamabatan tahun 2021/2022 merupakan fakta rancangan kontrak tidak baik karena time schudhule yang ditawarkan oleh penyedia jasa tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Saat persiapan kontrak perlu disampaikan rencana mutu kontrak. “Kami menduga tidak adanya penyempaian mutu kontrak yang diperiksa oleh ahli kontrak yang berkompeten,” tulis Dr (C) Raden Adnan SH MH dalam siaran pers yang dikirimkan ke Indonesia Raya itu.
Indonesia Monitoring Develoment menyimpulkan, pekerjaan gedung PKM Politeknik Negeri Padang telah terjadi pelanggaran hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan pekerjaan tersebut terjadi mangkrak tahun 2016 dan kegagalan pelaksanaan tahun 2022. Addendum pemberian kesempatan dan penambahan waktu oleh PPK kepada PT Andica Persaktian Abadi yang telah melakukan kesalahan adalah kesalahan fatal yang tidak berdasarkan hukum.
Pemilihan penyedia jasa oleh Pokja ULP yang memilih PT Andica Persaktian Abadi menjadi pemenang tender adalah tindakan kongkalingkong, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yakni tidak memiliki SBU dan tenaga ahli, jika itu ada dilampirkan sudah dapat diduga telah terjadi manipulasi/ atau pemalsuan. Dalam hal ini para penyelenggara layanan jasa konstruksi khususnya terkait dengan pembangunan gedung PKM Politeknik Negeri Padang dapat dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyelidikan/penyedikan tindak pidana terhadap potensi kerugian negara dan masyarakat akibat kegagalan pelaksanaan terkait pekerjaan pembangunan tersebut.
“PUPR harus memberikan sanksi tegas kepada semua elemen yang terlibat baik dalam tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia jasa, tahap pelaksanaan dan pengawasan, karena rekayasa telah terkuak rekayasa yang dilakukan mengakibatkan mangkrak tahun 2016 dan keterlamabatan tahun 2022,” tulis Dr (C) Raden Adnan SH MH.
Sayangnya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar, Kusgoro, selalu menghindar dari konfirmasi wartawan dengan dalih PPID. Akibatnya, versi BPPW Sumbar ini tidak bisa dipublikasikan . Dampaknya, rakyat kehilangan hak mereka untuk mengetahui (The People Right To Know) proses pembangunan proyek mangkrak sekaligus gagal pada periode berikutnya yang didanai dari pajak rakyat ini.
(Rls)
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :