Antara PUPR Dan Kontraktor
Kejati Riau Diminta Panggil Kadis PUPR Riau Dan Perusahaan, Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek
Foto: Foto Sekretaris Jenderal SPKN, Romi Frans, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan di provinsi Riau, yang biayanya bersumber dari APBD Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kecurangan dalam realisasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau terus merajalela. Pasalnya, uang untuk biaya pembangunan yang di peroleh dari APBD Riau itu hanya di nikmati oleh sekelompok orang, terbukti banyaknya hasil proyek yang tidak sesuai dengan RAB dan volume, sebagaimana ditemukan oleh aktivis, Romi Frans dari SPKN. Kamis 01/08/2022.
, "Kami dari SPKN Riau pada hari ini resmi laporkan beberapa kegiatan dengan anggaran puluhan miliar rupiah, yang biayanya bersumber dari APBD provinsi Riau, tahun 2020 dan tahun 2021," Tukas Romi, hari ini melalui telepon selulernya.
Menurut Romi, yang dikenal aktif dalam melakukan tugas investigasi itu, pihaknya sudah mengantongi berbagai bukti-bukti dan hasil temuan lapangan. Diperkirakan terdapat sejumlah kejanggalan dan kekurangan pada volume kegiatan, sehingga dapat di duga kuat terdapat tindak pidana korupsi atau potensi kerugian keuangan Negara.
Adapun proyek-proyek sebagaimana dimaksud oleh Romi Frans adalah, berapa kegiatan, yang semuanya dari dinas PUPR Provinsi Riau, antara lain:
Peningkatan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun 2019 yang dilaksanakan PT. Riau Sepadan dengan nilai penawaran sebesar Rp13. 455.193.884,00. Temuan SPKN dalam kegiatan itu adalah, dimana item pekerjaan lapis Agregat kelas B dalam dokumen lelang sebanyak 3.080 meter kubik, tetapi diduga tidak dilaksanakan.
Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun anggaran 2020 dengan nilai penawaran sebesar Rp13.725.382.430,34 yang dikerjakan oleh PT.Hasta Citra Konstruksi. Dalam pekerjaan tersebut dalam dokumen penawaran seharusnya dikerjakan sepanjang 2.050 meter, kenyataan pelaksanaan dikerjakan hanya 1.050 meter, sehingga patut diduga telah terjadi kerugian uang negara, terutama dalam item pekerjaan yang meliputi, Galian selokan drainase dan saluran air dengan volume 12.300 M3 sesuai dokumen lelang.
Pekerjaan Laston lapis (AC-BC) dengan volume sesuai dokumen lelang 1.980 ton namun yang dikerjakan diduga hanya 1.014,15 ton. Pekerjaan Laston lapis aus (AC-WC) dimana volume pekerjaan sesuai dokumen lelang 1.320 ton, namun yang dilaksanakan diduga hanya 676,10 ton.
Selanjutnya pekerjaan ke 3, Pembangunan Jalan Teluk Meranti-Sebekek tahun anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp11.452.220.756,40 yang dikerjakan PT. Rizky Danesha Putri.
,"Khusus untuk pekerjaan ini, hasil investigasi SPKN dan keterangan dari masyarakat setempat, diduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak (gagal kontrak) papar," Jelas Romi Frans.
Kali ini, Romi Frans, berharap, Kejati Riau yang baru, yakni Dr.Supardi, SH.,M.H, agar memanggil PPK dari dinas PUPR Provinsi Riau, selaku pengawas yang wajib mengetahui dan menindak pelaksana kegiatan sesuai aturan yang berlaku, begitu juga pihak pelaksana kegiatan yang diduga curang dalam realisasi proyek tersebut, menurut Romi harus di periksaperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
, "Kami membawa berkas laporan kepada Kajati Riau, karena Pak Kajati Riau ini adalah Kepala Lembaga Penegak Hukum, khususnya untuk tindak pidana korupsi di pemerintahan. Berkas yang kami sampaikan ada lampiran yang dapat dijadikan sebagai pintu masuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek tersebut," Pungkas Romi.
dilapangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan uang negara pada tiga kegiatan tersebut, harapnya.
Feri, S.H
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :