KPK Disorot Atas Penuntasan Kaus Suap APBD Riau
Nasib Buruk Annas, KPK Tebang Pilih, Bupati Zukri, Dan Bagus Santoso "Melenggang"
Foto: Foto Aktivis Senior Korupsi Riau, Ir. Ganda Mora, M. Si, dengan foto Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ketika menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, terkait dugaan suap APBD Riau tahun 2014-2015
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Korupsi berjemaah pada kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015 hingga kini mengundang pertanyaan publik. Pasalnya atas putusan PN Pekanbaru, ditemukan aliran dana suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau tahun 2014-2015, namun oleh KPK, hanya Johan Firdaus, Suparman dan Annas Maamun yang bernasib buruk. Jum'at, 05/08/2022.
Putusan hakim Tipikor pengadilan Negeri nomor: 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr, sebagaimana diterima oleh Redaksi Media online Harianberantas, berdasarkan pemberitaan media online Mapikor pada 07 Oktober 2021 lalu, menyebutkan, bahwa dalam putusan tersebut diketahui sejumlah orang-orang yang turut terlibat menerima dana suap dari 1,01 miliar dari gubernur Riau kalau itu, Annas maamun. Disebutkan, setiap orang menrima kurang lebih Rp 40 juta.
, "Sementara itu, sejumlah nama lain dalam putusan yang turut menerima aliran uang Suap APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014 yang belum tersentuh oleh hukum, yakni, Wakil Ketua DPRD Riau, Rusli Ahmad, sebesar Rp40 juta.Hasmi Setiadi Rp40 juta,Ketua Komisi B,Zukri yang kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan-Riau sebesar Rp40 juta, Ketua Komisi D, Bagus Santoso yang kini sebagai wakil Bupati Bengkalis sebesar Rp40 juta, Ketua Fraksi Golkar, Iwa Silwani sebesar Rp40 juta.Koko Iskandar sebesar Rp40 juta. Wakil Ketua Komisi B,Nur Zaman (Gerindra) sebesar Rp40 juta,Ketua Fraksi PKS, Mansyur,sebesar Rp40 juta,dan beberapa nama lainnya di lembaga legislative DPRD Riau periode 2009-2014, " (Dikutip dari Mapikor.com, 07/10/2021) .
Dari sejumlah nama yang kini seolah kebal hukum, antara lain adalah, Zukri Misran, yang saat ini menjabat sebagai bupati Pelalawan, selebihnya ada Bagus Santoso, yang menjabat wakil Bupati Bengkalis. Dari kenyataan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khusunya di provinsi Riau, terhadap kasus suap APBD Riau itu, oleh KPK ternyata terkesan masih tebang pilih, atau diduga ada "Kongkalikong" dengan KPK, sebagaimana di sampaikan oleh salah satu aktivis senior korupsi Riau, Ir. Ganda Mora, M. Si.
,"Dari perspektif hukum, dan tujuan hukum itu sendiri, kita melihat dan menduga bahwa KPK sepertinya main mata dalam proses pengungkapan skandal suap APBD Riau tahun 2014-2015 ini. Berdasarkan apa yang lansir oleh Media online Mapikor pada Oktober lalu, sudah jelas dalam putusan PN Pekanbaru bahwa terdapat sejumlah nama lain yang turut menerima suap itu, termasuk bupati Pelalawan, Zukri Misran dan Wakil bupati Bengkalis, Bagus Santoso, namun mereka tetap saja melenggang seakan-akan kebal hukum, " Sebut Ganda Mora, hari ini, di pekanbaru.
Menurutnya, jika KPK terus begini dalam mengungkap kejahatan korupsi di provinsi Riau, maka yang ada setiap pejabat akan berusaha hanya membangun hubungan dekat dengan KPK, karena merasa akan aman-aman saja, bahkan bisa menjabat, yang penting dekat dengan KPK, sehingga semangat Negara untuk memberantas tindak pidana korupsi di provinsi Riau, hanya sekedar slogan dan isapan jempol belaka.
, "Mata jutaan rakyat di provinsi Riau tertuju pada kenyataan penegakan hukum atas korupsi Riau. Minimnya pembangunan Riau ini, dan meningkatnya jumlah kemiskinan, tidak terlepas dari ulah para pejabat yang doyan korupsi. Namun jika penegak hukum kita, khusunya KPK dalam hal ini, masih tebang pilih dalam membongkar korupsi, Rakyat akan berusaha melakukan caranya sendiri, dan inilah yang kita khawatirkan bersama, sebab apa yang terjadi pada masa Reformasi tahun 1999 lalu adalah berakar dari masalah korupsi," Urai Ganda melanjutkan.
Dilanjutkan Ganda, agar tercipta sebuah kepastian hukum, dan efektivitas hukum, serta adanya efek jerah terhadap pejabat korupsi atau anggota DPRD yang korupsi, khusunya soal kasus suap APBD Riau itu, yang bukan rahasia umum lagi, maka KPK seharusnya otomatis langsung seret semua nama yang terlibat menerima suap tersebut, terutama yang namanya ada di dalam putusan hakim Tipikor pengadilan Negeri pekanbaru.
, "Kan ini jadi tidak akan kodusif juga ya, ada orang sama-sama melakukan kejahatan, namun yang di hukum hanya sebahagian. Dimana letak keadilannya? Dimana letak kepastian hukumnya? Dan apa tujuannya? Ini semua harus di jawab KPK, karena publik bertanya-tanya soal ini, janganlah bermain mata di atas penderitaan rakyat Riau," Sebut Ganda dengan tegas.
Disamping itu, awak media ini juga pada beberapa waktu lalu melakukan diskusi hukum terkait proses hukum atas kasus suap APBD Riau itu kepada salah seorang pakar hukum pidana Riau, mengatakan, bahwa atas dasar putusan hakim tersebut diatas, seharusnya KPK langsung memanggil dan menjadikan Bupati Pelalawan, Zukri Misran dan wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, serta para penerima dana suap itu menjadi tersangka.
Atas kenyataan ini, Redaksi Aktualdetik.com telah menyampaikan konfirmasi elektronik kepada Bupati Pelalawan, Zukri Misran dan Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, serta kepada juru bicara KPK RI, Ali Fikri, guna mendapatkan tanggapan masing-masing. Namun semuanya tidak merespon.
Jurnalis: Feri, S.H
Sumber: Mapikor


Komentar Via Facebook :