Proyek Lapangan Tennis Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tidak Selesai, Kabarnya Sudah Dibayar

Proyek Lapangan Tennis Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tidak Selesai, Kabarnya Sudah Dibayar

Foto: Kondisi Lokasi Proyek saat tim awak media melakukan investigasi

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Proyek Pembangunan Lapangan Tennis Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dengan nilai Rp 1,9 Miliar bersumber dari APBD Riau tahun 2022, kini terlihat masih jauh dari selesai, walupun telah memasuki januari 2023 dan proyek yang seharusnya transparan itu, pun terkesan tertutup karena tidak tampak adanya plang informasi proyek. Jumat, 06/01/2023.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Redaksi AKTUALDETIK.COM, proyek yang bernilai miliaran itu hingga kini di prediksi masih selesai 50%. Terbukti saat wartawan investigasi AKTUALDETIK.COM turun ke lokasi, menemukan kondisi proyek masih hanya sebatas mendirikan tiang-tiang besi dan dinding, tanpa lantai dan atap.

Pertanyaannya adalah, sehubungan tahun anggaran berjalan 2022 sudah lewat dan memasuki tahun anggaran 2023, apakah pihak PPK dari PUPR Provinsi Riau sudah membayarkan anggaran proyek tersebut atau belum, hingga kini belum terjawab. Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arif, saat dihubungi hanya mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi denda, tanpa merinci tindakan lainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi Denda. Kalau lebih detail, nanti saya perintahkan kepada PPK agar menjelaskan secara detail, " Tulis Arif melalui akun WA nya, namun hingga berita ini di muat, PPK yang dimaksud tidak bergeming.

Disisi lain beredar kabar, bahwa pihak Pemprov Riau melalui PPK proyek di PUPR Provinsi Riau telah selesai membayar lunas proyek pembangunan lapangan tennis Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Dalam pantauan awak media hari ini, proyek pembangunan tersebut tidak ditemukan Plang informasi proyek da proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan, yang artinya realisasi fisik proyek tersebut tidak mencapai target seperti yang direncanakan yaitu selesai pada akhir tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diketahui bahwa proyek tersebut termasuk kedalam kualifikasi proyek tahun tunggal, yang artinya proyek tersebut harus diselesaikan tepat waktu dalam satu tahun anggaran 2022, dan apa bila tidak terselesaikan tepat waktu maka pihak terkait dalam hal ini PPK dapat memutuskan kontrak atau memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Namun dalam hal pemberian kesempatan waktu untuk penyelesaian pekerjaan proyek tersebut pun tidak sembarangan dan harus melewati beberapa proses penelitian kelayakan oleh pihak terkait seperti PPK, serta penambahan waktu yang diberikan tidak lebih dari 50 hari kalender yang mengacu kepada Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II). Selain itu ada denda yang dibebankan kepada pengelola ketika diberikan kesempatan penambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.

Saat melakukan investigasi di lokasi proyek, tim awak media tidak menemukan keberadaan pimpinan proyek atau kontraktor, sehingga tim awak media langsung menemui dan mengkonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melalui sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Mukhti Ali menyampaikan bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal pengelolaan pembengunan tersebut.

"Kami tidak tahu menahu soal pengelolaan karna kami Terima beres. Dan kami sangat berterima kasih karna ini hibah dari Pemerintah Provinsi melalui PUPR Provinsi Riau". Ucap Mukhti.

Sumber: Liputan
Penulis: Rifky/Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :