Pemerintah Kota Pekanbaru Harus Tertibkan..!!

Pub Dan KTV Paragon Pekanbaru Tidak Nyaman, Dan Ada Dugaan Pelanggaran Aturan Izin

Pub Dan KTV Paragon Pekanbaru Tidak Nyaman, Dan Ada Dugaan Pelanggaran Aturan Izin

Foto: Penampakan Gedung Dan Merek Pub dan KTV Paragon Kota Pekanbaru, yang diduga tidak nyaman bagi pengunjung dan melanggar aturan operasi

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Salah satu tempat hiburan malam di kota Pekanbaru, yakni Pub dan KTV Paragon, yang beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru di gegerkan dengan peristiwa adanya dugaan pencurian uang dari dalam dashboard mobil pengunjung (RW.ST) yang sedang merayakan hari ulang tahunnya di dalam Pub dan KTV itu. Sabtu, 28/01/2023.

Peristiwa ini terjadi pada subuh, tepatnya jumat, 27 Januari 2023, ketika seorang pengunjung (RW.ST), yang sedang turut merayakan hari ulang tahun temanya, di Pub dan KTV paragon, merasa ada yang tidak beres dengan kendaraan miliknya yang sedang diparkir di Pub dan KTV Paragon, namun setelah di cek, ternyata didapati seorang pria sedang melakukan tindakan membongkar pintu mobil milik pengunjung tersebut, dan diduga berhasil membawa pergi uang milik pengunjung sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). 

Menurut narasumber Redaksi AKTUALDETIK.COM, ketika tekan pengunjung melihat pelaku tersebut, langsung meneriaki dan menangkap, kemudian melaporkannya kepada pihak kemanan (security) yang sedang berjaga ditempat. Sembari menghubungi pihak aparat kepolisian setempat, pengunjung (RW.ST), yang merasa sudah dirugikan dengan terbukanya pintu mobil miliknya dan raibnya uang kas sebesar 30 juta, menitip pelaku kepada security Pub dan KTV paragon, berharap akan dilakukan pemeriksaan intensif, namun ternyata, saat proses komunikasi dengan pihak penegak hukum usai dilakukan, terduga pelaku yang dititipkan kepada security sudah dilepaskan. 

,"Ini menjadi tanggung jawab pihak management Pub dan KTV Paragon, klien kita sudah kooperatif dengan cara yang prosedural, setelah melihat aksi pelakunya, langsung menangkapnya dan tidak melakukan pemukulan, tetapi masih di amankan, dan diserahkan kepada satpam Pub dan KTV Paragon. Seharusnya, pelaku itu tidak boleh dilepas oleh pihak Paragon, apapun alasannya, sebelum ditangani penegak hukum, sehingga kami dalam konteks ini meminta pertanggungjawaban management Paragon," Kata Kuasa hukum korban (RW.ST) Sarma Silitonga, S.H.,M.H.

Sarma pun mendampingi kliennya (pengunjung Pub dan KTV Paragon_red), untuk menindaklanjuti perkara tersebut, dan kabarnya perihal ini sudah masuk dalam penanganan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, tepatnya di Polsek limapuluh kota. 

, "Karena sudah dirugikan dengan aksi pencurian ini, klien saya harus menempuh jalur hukum. Ditambah dengan tindakan pihak security Pub dan KTV Paragon yang melepaskan terduga pelaku pencurian, itu jelas masuk dalam tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang di atur dalam pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan," Sebut Sarma Silitonga. 

Atas informasi yang diterima Redaksi media Aktualdetik.com dan Group Media Aktual Indonesia serta group media yang tergabung kedalam Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) ini, awak media telah melakukan konfirmasi dan investigasi ke lokasi Pub dan KTV paragon, namun saat wartawan tiba di lokasi, untuk melakukan wawancara guna mendapatkan informasi dan perimbangan berita, petugas dari management Pub dan KTV paragon (Iwan) mengatakan, pimpinan perusahaan tidak bisa dihubungi. 

, "Maaf Pak, kami tidak bisa melayani bapak, pimpinan tidak bisa dihubungi," Kata Iwan. 

Disisi lain, atas infomrmasi ini, ketua harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, mengatakan bahwa sudah seharusnya management Pub dan KTV Paragon bertanggungjawab atas hal itu. Menurutnya, dalam konteks peristiwa itu ada 3 persoalan hukum yang terjadi atas operasional Pub dan KTV Paragon, yaitu, tindakan pencurian, tindakan melepaskan pelaku pencurian oleh satpam Paragon dan diduga melanggar aturan operasional hiburan malam yang seharusnya sudah tutup pukul 22.00. Wib. 

, "Saya melihat ini lebih realistis dan objektif saja. Ini jelas sebuah permasalahan yang secara umum bagian dari gangguan kamtibmas di kota Pekanbaru yang saat ini sudah dikembalikan lagi kepada reputasi kota Pekanbaru yang bertuah. Seharusnya management Pub dan KTV paragon menyadari ini. Harus menghormati komitmen pemerintah kota Pekanbaru yang kini di pimpin oleh Pj Walikota, Muflihun, S. STP.,M.AP, sudah menginginkan kota ini tertib, aman, dan kondusif, terutama di malam hari, dimana warga sedang beristirahat," Kata Feri. 

Feri juga merasa heran atas pertistiwa tersebut terjadi pada subuh hari, yang artinya management Pub dan KTV Paragon diduga tidak mematuhi regulasi pada perizinannya, dimana semua hiburan malam udah stop beroperasi maksimal pukul 22.00 wib. 

, "Peristiwa kan terjadi pada subuh antara pukul 05 subuh dan. Artinya management Pub dan KTV paragon telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang seharusnya wajib tutup pada pukul 22.00 wib, sehingga menurut saya, Kasatpol PP kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan Pj Walikota Pekanbaru harus segera memanggil management Pub dan KTV Paragon kota Pekanbaru," Tegas Feri Sibarani. 

Bahkan Feri Sibarani, yang kini diketahui sedang menempuh pendidikan Magister Hukum (S2) di Unilak itu, juga mengatakan bukan tidak mungkin di Pub dan KTV paragon juga menjadi tempat pesta narkoba. 

, "Bisa saja, kenapa tidak? Siapa yang tau, kalau di dalam Pub dan KTV itu tidak ada pesta narkoba, apalagi kerap beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan, ini menjadi indikasi adanya dugaan pesta narkoba. Saya minta juga, agar kasat narkoba polresta pekanbaru melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung Pub dan KTV paragon untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Feri sibarani, menjawab pertanyaan awak media. 

Sumber: Masyarakat
Penulis: Rivai

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :