Menteri Yassona Laoly Diminta Bertindak

Ketua LP-KPK, Feri Sibarani, S.H, Minta Menteri Yasona Laoly Pecat Karutan Sukadana

Ketua LP-KPK, Feri Sibarani, S.H, Minta Menteri Yasona Laoly Pecat Karutan Sukadana

Foto: Gedung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana Kabupaten Lampung Timur

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, S.H, meminta menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham RI), Yasonna Laoly, segera periksa dan pecat Kepala Rumah Tahan Negara (Rutan) Sukadana Lampung Timur. 28/01/2023.

Pernyataan itu disampaikan oleh Feri, ketika menerima sejumlah pertanyaan dari awak Media di Lampung Timur, bahwasanya, diduga maraknya tindakan melanggar hukum berupa pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum-oknum petugas rutan dengan cara yang seakan-akan resmi dan fulgar, karena menjadi kewajiban setiap warga binaannya. 

,"Jika benar adanya pembayaran satu juta setengah itu untuk buka scat lima ratus, serta yang satu juta Rupiah untuk bayar bebas menggunakan Handphone, dan biaya kebersihan atas 29 kamar Rutan, maka itu dapat kita duga kuat sebagai pelanggaran hukum, karena tidak resmi oleh Negara. Maka saya minta Menteri Yassona segera menindak bawahannya itu, jika Yassona tidak menerima setoran," Kata Feri Sibarani di Pekanbaru, melalui sambungan telepon. 

Menurut Putra Batak yang aktif di Media dan Pemerhati kebijakan Pemerintah itu, dirasa tidak lucu, jika ada petugas resmi dari sebuah lembaga Negara melakukan pungutan, tapi tidak diketahui oleh Menterinya. Padahal menurutnya, Menteri sekelas Yassona Laoly pasti lah memiliki banyak jaringan dan intelijen hingga ke daerah-daerah pelosok. 

, "Apalagi ptaktik pungutan ini sudah memberatkan para binaan, dan sudah terjadi dari tahun ke tahun, bukan memulai hari ini, bahkan sudah budaya dalam Rutan Sukadana, sebagaimana disampaikan, maka ini besar kemungkinan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif, sehingga bisa melibatkan hingga ke petinggi di kementerian Hukum dan Ham RI, " Kata Feri Sibarani melanjutkan. 

Menurutnya lagi, terkait isu tentang pungutan di Rutan itu, bukan lah hal yang langkah didengar pihaknya. Bahkan disebutkan Feri, hal serupa juga kerap didengar terjadi di lapas-lapas di seluruh Indonesia.

, "Bangsa kita ini sudah krisis moralitas pejabat. Bukan saja di daerah-daerah, bahkan di Pusat Negara pun lebih buruk lagi. Inilah masalah kita semuanya.. Dan rakyat lah semua yang akan menanggung hal itu. Kenyataan ini sama saja, nangsa kita sudah di jajah oleh pejabatnya sendiri..Semoga Presiden RI, Jokowi Dodo mengetahui hal ini, " Pungkas Feri. 

Sebagaimana diketahui, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana keluhkan Pungutan Liar (Pungli) terhadap 29 kamar yang ada didalam Rutan.

Dugaan Pungli itu mencuat dari para Narapidana (Napi) yang berada di dalam Rutan Sukadana itu sendiri, yang membeberkan terkait pembayaran satu juta, sampai satu juta lima ratus, perminggu setiap satu kamarnya.

Seperti yang dijelaskan oleh Narapidana (A) bahwa penarikan tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali dan sifatnya wajib.

“Iya benar kalau untuk sekarang ini kita wajib bayar satu juta sampai satu juta setengah perminggunya kepada Oknum Pegawai Rutan, serta untuk HP saat ini tidak ada penarikan lagi karena sudah bayar itu tadi, bahkan untuk ngecat aja kita ditarik kok, ujarnya.

Ditambahkannya juga modus penarikan uang itu untuk membuka Scat sel Rutan dan Pembayaran Bebas Menggunakan Handphone (HP) di dalam Rutan itu sendiri.

“Jadi pembayaran satu juta setengah itu untuk buka scat lima ratus, serta yang satu juta Rupiah untuk bayar bebas menggunakan Handphone, itu semua kamar di sapu bersih penarikannya dari 29 kamar yang berada didalam Rutan itu, bebernya.

Saat dikonfirmasi oleh media ini Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menjelaskan, tidak tau terkait adanya penarikan yang sudah berjalan selama ini, serta ditempat yang sama didalam waktu yang berbeda Kepala Rutan Sukadana ketika ingin dikonfirmasi tidak berada ditempat.

Sampai dengan berita ini diturunkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung belum berhasil dimintai keterangan, terkait Penarikan Liar  di Rutan Sukadana. 

Sumber: Arliyan
Penulis: Rivai

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Komentar Via Facebook :