Organisasi Pers PPDI Kutuk Tindakan Arogan

"Bodyguard" Tersangka Korupsi Dipolisikan Karena Intimidasi Wartawan

"Bodyguard" Tersangka Korupsi Dipolisikan Karena Intimidasi Wartawan

Foto: Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, saat memberikan tanggapannya atas peristiwa intimidasi wartawan di Pengadilan Negeri Kota Makassar

MAKASSAR AKTUALDETIK.COM - Sejumlah wartawan yang sedang bertugas liputan di Pengadilan Negeri Kota Makassar mendapatkan tekanan dan intimidasi dari oknum-oknum "Bodyguard" tersangka korupsi, Andri Yusuf. Tak terima perlakuan itu, sejumlah wartawan itu pun kompak laporkan permasalahan tersebut ke Polrestabes Makassar dengan sangkaan pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rabu, 08/03/2023.

Atas kejadian ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP - PPDI), Feri Sibarani, S.H, hari ini di Pekanbaru, Riau, langsung berikan pernyataan tegas, dan meminta agar laporan para jurnalis di Polrestabes kota Makassar itu jangan pernah dicabut, agar kedepan tidak ada lagi orang-orang yang bertindak merendahkan dan melecehkan profesi Pers. 

, "Setelah saya terima informasi itu dari rekan saya di Kalimantan hari ini, saya sangat miris dan prihatin dengan kondisi Pers hari ini di tanah air. Mengapa dari waktu ke waktu makin banyak saja orang-orang dan oknum-oknum yang alergi dengan peran Pers di tengah-tengah bangsa ini, ada apa sebenarnya?, " Sebut Feri hari ini menjawab pertanyaan awak media. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Feri mengatakan bahwa oknum-oknum yang seakan bertindak ibarat Bodyguard itu adalah orangnya tersangka korupsi Andri Yusuf, dari Koperasi Bina Duta KSU. Orang-orang itu menurut informasi yang diterima Feri, sengaja di datangkan saat ingin sidang di PN Kota Makassar, agar menghalangi liputan yang dilakukan oleh wartawan. 

, "Mereka katanya sengaja dihadirkan, bertugas menjaga tersangka dari serbuan wartawan. Padahal liputan itu kan tugas wartawan, sesuai amanat undang-undang, dan barang siapa yang mencoba menghalangi, konsekwensi nya berhadapan dengan hukum, apalagi kasus korupsi kan kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime), sangat wajar jika wartawan meliput itu," Lanjut Feri Sibarani. 

Feri juga mendorong penyidik di Polrestabes kota Makassar agar cepat memberkaskan kasusnya, karena bukti-bukti juga disebut sudah diserahkan oleh para wartawan yang mengalami langsung perlakuan oknum-oknum tersebut. 

Sebagaimana diketahui di Makassar Sulsel, Ketika hendak merekam dan mengambil gambar ditempat umum terhadap Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang di Dakwa dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Sewa Lods dan Jasa Produksi di Pasar Butung, terdakwa saat meninggalkan ruang Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini, para Awak Media dihalangi, dilarang dan dibentak-bentak, bahkan salah seorang Wartawan TV dilecehkan dengan menurunkan paksa Kamera Wartawan pada Senin (6/3/2023) kemarin. 

Kejadian tersebut terjadi ketika Terdakwa Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa, bersama Keluarganya dan Anggota Jasa Koperasi Bina Duta dengan mengenalkan seragam bertuliskan KSU Bina Duta saat ingin meninggalkan ruang Sidang tersebut dalam Agenda Pemeriksaan Saksi diruang Sidang yang ditunda.

Sebelumnya Terdakwa Andri Yusuf disangka Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 serta disangka Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat terdakwa Andri Yusuf hendak di kembalikan ke Rutan dan di Giring menuju Kendaraan Kejaksaan, beberapa Awak Media ketika melakukan Peliputan dihalang-halangi oleh sejumlah Kerabat dan bawahannya dengan mengatakan, "kalian dari mana jangan mengambil gambar". Akibat dari perkataan inilah
hingga menuai keributan yang diwarnai adu mulut di halaman Kantor Pengadilan tersebut dan keributan pun mereda saat pegawai Kejaksaan melerai.

Salah seorang Wartawan TVRI, Awal dan Wartawan Radar, Bachtiar  menjelaskan bahwa pada saat melakukan Peliputan terkait Kasus Korupsi tersebut dirinya dan beberapa Awak Media merasa diintimidasi, dibentak serta dilecehkan oleh sejumlah Kerabat dan Pegawai Terdakwa karena telah menghampirinya dengan Menampar Kamera shooting-nya.

Mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya maka seluruh Anggota Awak Media pun langsung melaporkannya ke Kantor Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.

Dalam Laporannya, Awal didampingi oleh beberapa Awak Media diantaranya Wartawan RadarOnline, Berita Kota Makassar dan beberapa Wartawan Media Online dengan membawa Barang Bukti Video dugaan intimidasi.

“Kita ada Bukti Video dan dua Saksi yang menguatkan karena ini sudah masuk Unsurnya dalam upaya menghalang-halangi Tugas Wartawan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), "jelas Awal yang diamini beberapa Media lain.

Disisi lain, Awal juga menegaskan bahwa penanganan Kasus ini di Kepolisian agar secepatnya dapat diselesaikan dan segera menangkap dan memproses Pelakunya untuk ditetapkan sebagai Tersangkanya supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani melawan Hukum dengan mengintimidasi dan menghalang-halangi Wartawan dalam melakukan Tugas Peliputan. 

Sumber: NR
Penulis : Rivai
Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :