Presiden di Minta Atensi Persoalan PT TKWL

Diduga PT. TKWL Siak Tidak Jujur Soal HGU, Dan Disinyalir Abaikan Intruksi Presiden

Diduga PT. TKWL Siak Tidak Jujur Soal HGU, Dan Disinyalir Abaikan Intruksi Presiden

Foto: Penampakan Pabrik Kelapa Sawit PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) Kabupaten Siak Provinsi Riau

AKTUALDETIK.COM - Konflik Agraria, antara PT. TKWL Kabupaten Siak dengan masyarakat petani, yang mendapatkan hak pengelolaan lahan untuk skema transmigrasi hingga saat ini terus berlanjut, sekalipun presiden mengeluarkan perintah kepada seluruh pemegang HGU, agar melepaskan lahan konflik untuk masyarakat, namun kenyataan, PT TKWL terkesan membandel. 02/07/2023.

Akibatnya, sejumlah warga di kabupaten Siak, yang sejak tahun 1998 silam telah mendapatkan hak pengelolaan ribuan hektar lahan di wilayah kabupaten Siak dari Pemerintah Pusat untuk pertanian transmigrasi, akhirnya kandas karena terhalang oleh tindakan represif dari perusahaan perkebunan sawit PT TKWL, yang kabarnya, kerap melakukan tindakan intimidasi terhadap sejumlah warga kabupaten Siak Riau, bahkan perusahaan itu disebut justru melaporkan warga ke Polda Riau, dan hal ini juga dibenarkan oleh management PT TKWL saat dikonfirmasi Aktualdetik.com, melalui petugas humas perusahaan itu, Alex, di nomor +62 823-8295-22XX.

, "Benar, hal itu di lakukan karena karyawan kami an.Delfi Yondri di intimidasi dan di aniaya di lapangan oleh sekelompok warga, maka dari itu kami laporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, " Tulis Alex, menjawab pertanyaan Aktualdetik.

Sementara kejadian konflik PT TKWL dengan masyarakat, terbilang sudah berlangsung sangat lama, tanpa ada solusi yang bersifat persuasif dan berpihak pada masyarakat lemah, yang justru sesungguhnya kabarnya telah mendapatkan legalitas resmi dari Pemerintah pusat untuk mengelola lahan pertanian dengan konsep tanaman pangan melalui skema transmigrasi, namun lahan itu menurut sejumlah warga Siak tersebut saat ini di klaim oleh PT TKWL sebagai HGU perusahaan. 

Di lain pihak, presiden RI, Joko Widodo, dengan Terang-terangan di setiap kesempatan, selalu menegaskan, agar pengelolaan lahan oleh masyarakat dapat lebih di prioritaskan dalam setiap konflik Agraria yang melibatkan perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat. Bahkan ada ancaman pencabutan HGU perusahaan jika diketahui, perusahaan tersebut tidak mengabaikan perintah instruksi presiden. 

Atas sikap PT TKWL yang terkesan membandel itu, sejumlah warga yang merasa dirugikan pun mengatakan, PT TKWL tidak patuh dan tidak perduli dengan intruksi presiden tersebut, karena nyatanya, hingga saat ini PT TKWL tetap menguasai lahan pertanian dengan pola transmigrasi yang sudah diberikan Negara kepada kelompok warga tersebut. Namun hal ini tidak di benarkan oleh PT TKWL, karena Alex, yang dikenal sebagai petugas humas perusahaan mengatakan, pihaknya tidak merasa melanggar aturan. 

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh Aktualdetik.com dari berbagai sumber terpercaya, diketahui, beberapa hal yang tergolong kejanggalan keberadaan PT TKWL hingga saat ini. Baik dari segi luasan HGU nya maupun dari sisi legalitas HGU PT TKWL. Kemungkinan diduga ada praktik mafia hutan dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan perusahaan PT TKWL Siak dengan informasi sebagai berikut, bahwa HGU PT TKWL awalnya diketahui hanya berkisar 6,9 ribuan hektar. Namun anehnya menurut sejumlah warga Siak yang merasa dirugikan, saat ini PT TKWL mengklaim HGU nya menjadi 7000 an hektar lebih. 

Selain itu, pada tahun 2006 silam diketahui ada rekonstruksi atau penetapan tapal batas perusahaan PT TKWL, yang kemudian melahirkan sejumlah pertanyaan banyak pihak, termasuk Lembaga Crime Monitoring Institute in Indonesian (CMII) bahwa dikatakan, cukup heran dan tidak masuk akal ada penetapan tapal batas HGU yang belum berakhir. Masyarakat yang merasa pihaknya dirugikan haknya oleh PT TKWL mempertanyakan, apa motif BPN Siak melakukan penetapan tapal batas pada tahun 2006.

,"Atas dasar apa BPN melakukan penetapan tapal batas pada tahun 2006? PT TKWL secara resmi sudah mendapatkan HGU di tahun 1998 ,tepatnya pada Mei 1998. Dan hingga 2006 tidak melakukan apa-apa,yang seharusnya demi hukum, BPN harus membatalkan HGU PT TKWL, karena terbukti ada penelantaran HGU selama 8 tahun. Kenapa Justru di tetapkan kembali? Dan diduga luas HGU nya justeru bertambah. Ada apa dengan BPN? , " Tanya warga tersebut. 

Kabarnya sekelompok warga di Siak tersebut, masih memiliki dokumen yang dapat di pertanggung jawabkan, bahwa kepemilikan HGU PT TKWL di duga penuh dengan masalah, antara lain, soal luas HGU, Lalu kemudian, saat perusahaan tersebut mendapatkan haknya, diketahui perusahaan itu tidak bekerja sampai tahun ke 8 yakni sejak HGU diberikan tahun 1998 hingga tahun 2006, tidak ada pekerjaan sama sekali, artinya HGU yang di miliki PT TKWL berdasarkan Undang-undang, menurut ketentuan seharusnya kembali menjadi milik Negara. 

Hal ini pun telah dikonfirmasi Aktualdetik.com kepada management PT TKWL, melalui petugas humas perusahaan itu, oleh Alex, mengatakan pihaknya tidak merasa melakukan pelanggaran, melainkan Alex justru menjawab tidak sesuai pertanyaan konfirmasi media, karena Alex justru hanya menjelaskan soal luas HGU dan membayar pajak. 

, "Kami dari perusahaan tidak merasa melanggar ketentuan yang berlaku, karena sumua sudah sesuai dengan izin HGU yang diberikan pemerintah kepada PT.TKWL seluas 7.094ha, dan PT.TKWL juga sudah sangat taat pajak kepada pemerintah, " Tulis Alex kemudian. 

Artinya, Alex terlihat tidak menjawab soal penelantaran HGU hinga mencapai 8 (Delapan) tahun itu, yang demi hukum, seharusnya HGU tersebut telah kembali kepada Negara. Hal itu jelas di atur dalam pasal 27, pasal 34 dan pasal 40 UUPA, bahwa penelantaran HGU mengakibatkan kembalinya lahan hak tersebut kepada Negara. Hak ini juga ditegaskan oleh PP No 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar. Namun sekali lagi, PT TKWL, melalui Alex, justru mengabaikan pertanyaan media. 

Sumber: Masyarakat
Penulis: IN
Ed : Red


Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :