Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Berikan Hak Masyarakat
LP-KKI Bersuara, Minta Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Panggil PT TKWL Siak
Foto: Ketua DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, dengan Foto menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
AKTUALDETIK.COM - Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (DPP-LP-KKI), Feri Sibarani, SH, didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP-LP-KKI, Sarma Silitonga, SH., M.H, kemarin, 20 Juli 2023, secara resmi, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berani tegas terhadap PT TKWL Siak di Provinsi Riau.
Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Sibarani di Kota Pekanbaru, Riau, saat pihaknya mengadakan konfrensi Pers di hotel Pangeran Jalan Sudirman Pekanbaru.
, "Semua informasi sudah kami terima dari pihak warga transmigrasi di kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Riau itu. Kronologis dan data yang sudah diserahkan, menurut kami tergolong valid dan layak dipercaya. Dugaan kami sementara, pihak PT TKWL merampas hak konsesi masyarakat dengan embel-embel HGU, padahal masyarakat jauh lebih dulu memliki legalitas dari Negara, " Sebut Feri Sibarani.
Yang paling aneh dan sekaligus indikator adanya "Permainan" dalam persoalan agraria antara PT TKWL dengan masyarakat transmigrasi itu, menurut Feri adalah, ketika PT TKWL usai menerima HGU nya pada tahun 1998 lalu, ternyata hingga tahun 2006, anak perusahaan PT RAPP itu justru tidak melakukan kegiatan sama sekali alias menelantarkan areal HGU nya kurang lebih selama 8 tahun.
Atas kenyataan itu, menurut Feri Sibarani, pihak pemerintah kabupaten Siak, melalui Bupati Siak tahun 2003, dan dinas Tenaga kerja provinsi Riau tahun 2004 , merekomendasikan agar HGU PT TKWL segera dicabut oleh Negara, karena telah menelantarkan areal HGU nya bertahun-tahun lamanya.
, "Atas rekomendasi tersebut, membuktikan bahwa PT TKWL ini memang terbukti melanggar aturan undang-undang, tapi tetap saja bandel, sejak lama sudah sangat kuat, sampai-sampai Negara terkesan kalah sejak dulu. Harusnya demi hukum, HGU perusahaan itu sudah lama batal dan areal kembali ke Negara, selanjutnya dapat diserahkan kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkannya, " Tukas Feri.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dari dokumen yang dimiliki LP-KKI, diketahui bahwa pihak Kanwil BPN provinsi Riau tahun 2004 silam sudah memproses pencabutan HGU PT TKWL Siak itu. Tak lama setelah itu, persisnya tahun 2006, bukan kabar baik yang diperoleh oleh warga transmigrasi Siak, justru BPN Siak memperkuat HGU PT TKWL dengan cara melakukan rekontruksi ulang tapal batas HGU perusahaan itu, dan sekaligus luas HGU nya bertambah menjadi 7000 hektaran.
, "Ini yang kami duga penuh dengan konspirasi jahat. Ada apa Kanwil BPN Riau, yang tahun 2004 lalu sudah memproses pencabutan HGU perusahaan itu, tetapi justru tahun 2006 malah merekontruksi ulang tapal batas areal hutan Negara, karena 8 tahun ditelantarkan oleh PT TKWL? Tanya Feri, sembari merasa heran.
Ia pun dengan tegas meminta Menteri ATR/BPN, Hari Tjahjanto agar segera turun dan tangani PT TKWL yang sudah terkesan membandel terhadap intruksi Presiden RI Joko Widodo.
,"Jangan pura-pura tidak tahu dengan konflik Agraria antara PT TKWL Siak dengan warga transmigrasi Siak yang sudah lama terjadi. Kami LP-KKI dengan segala hormat, meminta pak Menteri, Hadi Tjahjanto Kembalikan hak warga transmigrasi yang sudah puluhan tahun di intimidasi. Tugas ini juga yang di perintahkan Presiden kepada Bapak saat dilantik menjadi menteri tahun lalu, " Pungkas Feri, mengakhiri.
Sumber: Wawancara
Penulis: Is
Editor: Red



Komentar Via Facebook :