Diminta Aparat Hukum Riau Tindak Ilegal logging

Siapa Dibalik Aksi Pembalakan Liar Di Kampar?

Siapa Dibalik Aksi Pembalakan Liar Di Kampar?

Ditemukan Sejumlah besar Kayu hasil pembalakan liar

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Maraknya tindakan kejahatan pembalakan liar di areal hutan kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling Kampar perlu mendapat perhatian serius dan tindakan tegas dari instansi terkait dan penegak hukum. 

Berdasarkan hasil pemantauan awak media baru-baru ini, terkait informasi tindak kejahatan lingkungan dan kehutanan di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kampar Kiri, Kabupaten Kampar menemukan sejumlah besar kayu gelondongan yang dihanyutkan melalui sungai Subayang hasil pembalakan liar dari Hutan Kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling Kampar Riau. 

Dikabarkan bahwa hutan Swaka Margasatwa Rimbang baling saat ini terus mengalami deforestasi akibat penebangan liar yang massif dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat, di perkirakan kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut ke berbagai kota tujuan, selain Riau kayu haram terebut kabarnya diangkut hingga ke Sumatera Utara. 

Selain menjadi ancaman serius dikemudian hari, tindakan kejahatan ini seyogyanya telah diancam hukuman berat berdasarkan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar. Namun diketahui tindakan ilegal logging Kampar itu hingga kini terus berlanjut bak terbiarkan tanpa hambatan sebagaimana disampaikan oleh seorang warga yang berhasil di wawancara oleh awak media ini. 

, "Kalau ilegal logging di Rimbang Baling itu sudah lama itu pak, itu sudah dari dulu begitu, mereka tidak takut dengan aparat atau siapapun, karena alasan mereka untuk mencari nafkah dan mereka itu juga ada pemodal dan backing dari aparat juga, " Kata seorang warga yang tidak bersdia dituliskan namanya. 

Hal itu juga dapat dibenarkan sehubungan banyaknya somel-somel yang beroperasi memotong dan mengolah kayu di sekitaran desa terdekat di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. 

Berdasarkan hasil wawancara awak media ini dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau disingkat dengan BPPHLHK atau Balai Gakkum Riau, yang dipimpin oleh Kepala Seksi, Alfian, melalui kepala Satgas Penindakan dan reaksi cepat, Zulbahri kepada awak media ini mengakui bahwa pihaknya selalu melakukan langkah-langkah penindakan yang sekalipun medapat reaksi perlawanan. 

, "kami dari seksi penindakan dibawah dirjen Gakkum KLHK selalu melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat represif, namun tidak mudah bagi kami, karena mereka ( Kelompok masyarakat_red) berani melawan petugas dan mengancam saat kami lakukan  penangkapan dan penahanan, "terang Zulbahri saat wawancara dengan awak media. 

Menurut Zulbahri pihaknya harus melakukan berbagai cara lain dalam melakukan penindakan, dikarenakan jika penindakan yang bersifat represif terus dipaksakan, akan menimbulkan berbagai gesekan dan korban. 

, "Tindakan mempidanakan pelaku itu kan bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan, dengan kondisi lapangan yang kami hadapi, itu sangat sulit buat kami, sehingga kami juga tidak mau konyol dalam bekerja, secara personil jumlah kami terbatas, sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk menindak secara tegas jika berhadapan dengan masyarakat, " Kata Zulbahri menerangkan. 

Bagi Zulbahri sejauh ini pihaknya selau memantau peredaran kayu hasil pembalakan liar di Kawasan Swaka Margasatwa Rimbang baling Kampar, melalui pengintaian di jalan lintas yang menggunakan mobil truk untuk diangkat ke kota Tujuan di Riau dan luar provinsi Riau. 

, "kami lakukan penangkapan dijalan raya saat kayu-kayu itu diangkut melalui berbagai jalan untuk dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota lain di luar provinsi Riau, namun kerap dalam proses penyidikan terputus, karena supir yang mengangkut kayu itu tidak tahu siapa otak yang meminta dirinya untuk mengangkat kayu hasil balak liar itu, karena semua dilakukan melalui perantara dan perantara lagi, " Kata Zulbahri. 

Bukit Rimbang dan Bukit Baling adalah salah satu suaka margasatwa yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Wilayah ini merupakan habitat asli dari hewan dan tumbuhan khas seperti Raflesia, harimau Sumatera, beruang madu, ikan sungai, dan beberapa burung endemik lainnya. Kawasan hutan ini menjadi salah satu hutan penyanggah kehidupan di Riau karena terdapat sumber mata air dan alam yang kaya akan berbagai flora dan fauna. 

Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :