M.Faisal: Morlan kita tempatkan di Komisi B dan di Badan Musyawarah
Morlan Simanjuntak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kampar 2019-2024

Ketua DPRD Kampar saat melantik Morlan Simanjuntak
BANGKINANG AKTUALDETIK.COM
Drs. Morlan Simajuntak H MH calon anggota DPRD Kampar terpilih dari daerah pemilihan Kampar V (Siak Hulu - Perhentian Raja) akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar
Pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD Kampar,. Politisi PDIP ini sempat gagal dilantik pada 27 Agustus 2019 lalu bersama 44 Anggota DPRD Kampar lainnya dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Siak.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal memandu sumpah/janji. Morlan Simanjuntak resmi menjadi Anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 dan ditempatkan di Komisi B serta Anggota Badan Musyawarah.
"Sesuai ketentuan pasal 28 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota dijelaskan, Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST.
Hal itu juga sesuai surat keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.959/VIII/2019 tanggal 21 agustus 2019, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kampar masa jabatan 2019-2024. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, telah pula dilaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kampar masa jabatan 2019-2024, namun pada saat yang bersamaan Morlan Simanjuntak berhalangan hadir secara tertulis mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 disepakati untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengucapan sumpah/janji Morlan Simanjuntak dari PDIP yang dilaksanakan hari ini," terang Ketua DPRD Kampar.
Dalam paripurna ini, terjadi interupsi dari Ketua Fraksi PDIP Kampar Hanafiah berkaitan penolakan PDIP atas pelantikan tersebut, bahkan para Anggota Fraksi PDIP memilih untuk pamit meninggalkan ruang paripurna setelah meminta Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, membacakan surat masuk dari Fraksi PDIP Kampar yang menolak Morlan Simanjuntak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kampar periode 2019-2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 disepakati untuk melaksanakan rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengucapan sumpah/janji Morlan Simajuntak dari PDIP.
Prosesi pengucapan sumpah/janji Morlan Simajuntak sisa jabatan 2019-2024 sebagai anggota DPRD Kampar yang baru terhitung sejak diucapkan sumpah/janji. "Morlan kita tempatkan di Komisi B dan di Badan Musyawarah," katanya.
Diketahui, Morlan Simajuntak memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan KPU Kampar menjadi anggota DPRD Kampar, namun dipecat dari keanggotaan partai. seyogyanya sudah dilantik pada tanggal 25 Juni 2019 bersama 44 anggota DPRD Kampar lainnya.7
Komentar Via Facebook :