Politikus Partai Jangan Provokasi Rakyat

LP-KKI Sebut Hak Angket Ala Ganjar "Salah Kamar"

LP-KKI Sebut Hak Angket Ala Ganjar "Salah Kamar"

Foto: Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), FERI SIBARANI, S.H., M.H

AKTUALDETIK.COM - Salah satu Lembaga Masyarakat, yang bernama Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan (LP-KKI), angkat bicara soal gonjang-ganjing Hak Angket yang ingin dilakukan oleh partai tertentu karena kemungkinan besar kalah dalam Pilpres Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini hasil hitung Quick Count pilpres Februari 2024 masih tetap menunjukkan hasil kemenangan pasangan nomor 02 (Prabowo-Gibran) sebagai bakal jadi Presiden dan Wakil Presiden RI selanjutnya. Dengan kondisi itu, kabarnya, Ganjar Pranowo, presiden dari pasangan Nomor 03 menghendaki adanya agenda hak Angket atas hasil pemilu. 

 "Pembahasan terkait hak angket DPR saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024," Kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H., M.H di Kota Pekanbaru, kemarin, 25/02/2024.

Menurut Feri, dari pantauan pihaknya, hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan publik tentang apa sebenarnya hak angket DPR itu dan bagaimana cara untuk memperolehnya.

,"Hak angket adalah wewenang yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga sangat jelas, bahwa Hak Angket hanya relevan jika di lakukan dalam hal melawan kebijakan Pemerintah (Eksekutif), yang terindikasi merugikan masyarakat luas, " Sebut Feri. 

Selain itu, penggunaan hak angket dilakukan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, hak angket memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengawasi lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan presiden.

, "Jika di alamatkan hal itu kepada hasil pemilu, sangat tidak nyambung. Pemilu itu dilakukan penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang kepemiluan. Dan ada badan Pengawas Independen, yaitu Bawaslu. Teorinya, Hak Angket adalah untuk soal Kebijakan Pemerintah, Berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Sedangkan permasalahan pemilu adalah urusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dimana relevansinya? , "Tanya Feri heran. 

Menurutnya, pasangan calon presiden nomor urut mana pun sah-sah saja melakukan upaya hukum atau sikap keberatan jika sepanjang ada pelanggaran yang nyata-nyata dilakukan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun lanjutnya, perlu di ingat, jika yang dilakukan itu tidak sejalan dengan perspektif perundang-undangan, maka bisa aja hal itu dianggap sebagai tindakan inkonstitusional atau membuat kegaduhan dan provokasi ke masyarakat. 

, "Seharusnya kan bukan hak angket, melainkan tuntutan ke MK jika ada hasil penghitungan yang tidak sesuai dan ke Bawaslu, jika ada temuan pelanggaran selama proses pemilu, dan itu ada mekanismenya. Jadi, agenda Hak Angket Ala Ganjar dan pendukungnya itu menurut kami sudah Salah Kamar, " Jelasnya. 

Feri Sibarani, justru melihat reaksi politis yang ditunjukkan oleh Ganjar dan pendukungnya, lebih kepada sikap tidak dapat menerima kekalahan. Dan itu menunjukkan ketidakdewasaan cara berpolitik dari Ganjar. 

, "Satu hal yang harus di ingat oleh Ganjar dan pendukungnya, yakni kemenangan pasangan nomor 02 adalah kemenangan Rakyat Indonesia. Jika rakyat sudah memilih presidennya, masa Ganjar dan pendukungnya harus menghambat itu? Hormatilah pilihan rakyat. Jika ada reaksi dari pihak Ganjar yang terlalu over, maka rakyat lah yang dilawan, bukan Prabowo-Gibran, " Pungkasnya. 

Sumber: Wawancara
Penulis: IS
Editor: Red

Komentar Via Facebook :