Dugaan Skandal Korupsi Bank Riau Kepri
Halooo.. Kajati Riau, Akmal Abbas, Kasus Bank Riau Kepri Bagaimana? Apakah Mau Dihentikan Juga?

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM - Dugaan kasus korupsi petinggi Bank Riau Kepri Syahriah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Riau memasuki waktu dua tahun dan belum jelas status hukumnya. Belakangan, Kajati Riau, Akmal Abbas mengatakan, proses hukum terkait income smoothing itu masih terus berproses, walau terkesan kurang "greget" saat menyampaikan nya kepada awak media. Senin, 25/08/2024.
Bank Riau Kepri, atau yang sekarang dikenal dengan Bank Riau Kepri Syahriah di kenal marak perbuatan kejahatan perbankan (fraud). Hal itu terbukti banyaknya kasus yang melibatkan Bank Daerah itu di lembaga penegak hukum, dari tahun ke tahun, baik di Polda Riau maupun di Kejaksaan tinggi Riau.
Dikutip dari media online, Pengusutan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan telah masuk dalam tahap penyidikan, "Sudah penyidikan," kata Asisten Pidsus berdasarkan pernyataan (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf dalam pernyataannya di Pekanbaru, Selasa (2/4/2024) lalu.
Bahkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ternyata sudah dilakukan pada pertengahan 2023 lalu. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
"Sudah 10 orang saksinya. Mayoritas dari internal BRK Syariah," lanjutnya.
Tidak hanya itu, dikatakan Imran, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara. Proses pengumpulan alat bukti ini diyakini masuk berlanjut dan jika rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau pernah memanggil tiga orang komisaris perusahaan milik Pemerintahan Provinsi Riau-Kepri itu. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis (1/2) lalu.
Diketahui, sepanjang 2023, Kejati Riau mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di BRK Syariah. Selain perkara di atas, perkara yang diusut adalah dugaan pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp7,4 miliar. Tersangka dalam perkara ini bernama Ariyanto yang telah ditahan. Dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service.
Kenyataan diatas sesungguhnya tidak hanya berhenti disitu, melainkan kasus-kasus kejahatan perbankan kerap terjadi di Bank Riau Kepri Syahriah dari waktu ke waktu. Hal itu juga dapat diketahui, berdasarkan informasi pada dua lembaga penegak hukum, yakni Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal ini memperlihatkan kepada masyarakat, betapa Bank Riau sebagai Bank yang seharusnya dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Riau, namun justru hanya "Dibegal" oleh oknum-oknum petinggi dan pejabat di Bank itu sendiri dengan berbagai macam modus.
Untuk itu, salah satu Lembaga masyarakat yang aktif di provinsi Riau, yaitu Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), turut menyoroti peristiwa itu, dan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, saat ini masyarakat di Riau sedang menunggu-nunggu hasil penyidikan kasus Income smoothing Bank Riau Kepri Syahriah.
, "Hampir dua tahun kasus Income smoothing ini sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau. Kelihatannya, posisinya tidak jauh berbeda. Hampir dapat disebut jalan ditempat. Belakangan Kajati Riau, Akmal Abbas menyebutkan, proses hukum tetap berjalan, yaitu penghitungan kerugian keuangan Negara. Padahal sebelumnya sudah dilakukan penghitungan. Bahkan tiga orang Komisaris Bank itu akan di tersangkakan sesuai kata Aspidsus, Imran Yusuf. Kok sekarang meredup? Ada apa ini pak Kajati Riau, " Tanya Feri heran.
Ia juga menyebutkan, Kajati Riau jangan terkecoh dengan apa yang sering disebut, jika kasus perbankan harus seakan-akan diperlakukan berbeda dengan kasus lainya. Karena ada rumor, kasus perbankan itu sensitif dan harus dijaga dengan hati-hati. Hal ini langsung dibantah oleh LP-KKI dengan mengatakan, semua pihak, siapapun sama di mata hukum.
, "Perlu diketahui, Negara Indonesia adalah Negara hukum. Kasus apapun, dan melibatkan apapun, termasuk Presiden sebagai kekuasaan tertinggi di Republik ini, harus diperlakukan sama di mata hukum. Itu perintah Undang-Undang. Tidak ada aturan manapun yang boleh menetang itu. Jadi kami minta kepada Kajati Riau, jika bukti-bukti mengarah kepada ketiga Komisaris itu, segera lah tetapkan tersangka, agar tercipta kepastian hukum dan pemberantasan korupsi di internal Bank Riau Kepri Syahriah, " Pungkasnya.
Sumber: LP-KKI
Penulis: IS
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat
pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :