Diduga Tukin ASN Diselewengkan

Kanwil Menkumham Riau Dicurigai, Belum Bayar Tukin Dan Remunerasi ASN Hingga 2 Bulan

Kanwil Menkumham Riau Dicurigai, Belum Bayar Tukin Dan Remunerasi ASN Hingga 2 Bulan

Foto: Kakanwil KumHAM Riau, Budi A Situngkir

AKTUALDETIK.COM - Redaksi Aktualdetik.com menerima informasi dari pihak yang merasa dirugikan dan curiga terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Riau (Kakanwil Kumham), pasalnya, dana tunjangan kinerja dan remunerasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau belum dibayarkan hingga 1 Oktober 2024.

Kepada awak media ini, seorang yang mengaku dirinya sebagai salah satu ASN di bawah Kakanwil Kumham Riau merasa kecewa dan curiga, bahkan secara nyata telah dirugikan dengan tidak dibayarkanya hak nya berupa tunjangan kinerja dan remunerasi selama dua bulan, sejak 2 Agustus 2024 hingga 1 Oktober 2024.

"Jujur saya kecewa dan sangat curiga dengan kenyataan ini. Ini tidak masuk akal. Alasannya karena ada perbedaan NIP Pegawai, padahal alasan itu sudah lama disampaikan oleh pihak biro keuangan ditjen Kemenkumham, yaitu pada bulan Agustus lalu. Kenapa hal itu dijadikan lagi sebagai alasan untuk pembayaran Tukin kami bulan Agustus dan September 2024? Harusnya sudah cair 2 Agustus dan 2 September lalu. Ini ada apa? Tolong ini di ungkap ke publik agar diketahui oleh Pemerintah pusat pak " Kata seorang pria paruh baya yang mengaku ekonominya sangat terpuruk akibat keterlambatan pembayaran hak nya itu. 

"Begini bapak mau saya menyampaikan keluhan kami kepada bapak tentang pembyran tunkin remunerasi sebagaian ASN di jajaran kementrian hukum Riau. Sebagian ASN tunkin remunerasi sudah di bayarkan pada tanggal 1 sept 2024 sedangkan kami sebagian belum di bayarkan sampai saat ini" Sambung Sumber. 

Menurutnya pada tanggal 05 september 2024 pihak kanwil riau mengirimkan pesan melalui WA group yang isinya, ada kesalahan NIP pegawai yang double, dengan informasi tanggal 10 september 2024. Pihak kanwil Riau mengirimkan lagi pemberitahuan dari pusat, padahal pemberitahuan yang dikirimnya itu di pertengahan bulan agustus telah masuk ke WA group. Hal ini menimbulkan rasa kecurigaan di benak sumber. Anehnya, ada sebahagian yang telah dibayarkan dan sebahagian lagi belum. 

"Jadi sampai sekarang tunkin remunerasi kami sebagian ASN di jajaran kemenkumhan Riau belum dibayarkan. Timbul kecurigaan, yaitu 1. Jika cuma ada kesalahan double NIP ASN, kok begitu lama pengerjaannya?? Padahal era saat ini sudah mengaplikasikan sistem digitalisasi dan teknologi informasi yang handal dan cepat. 2. Surat pemberitahuan dari pusat di pertengahan agustus, untuk pembayaran terkendala. Memang hal itu serentak semua terlambat, namun tanda tanya kenapa pihak kanwil riau mengirimkan lagi pemberitahuan pusat di bulan september?" Tanya Sumber heran. 

Akibatnya, menurut sumber, dirinya tidak mampu membayar cicilan di bank. Menurutnya sudah menunggak dan selalu dikonfirmasi oleh pihak bank. Merasa dirugikan karena nama baiknya tercoreng di BI Cheking. 

"Mohon bantuan bapak untuk mempelajarinya atau mengangkat di media tentang hal ini pak. Karena kabarnya hal serupa akan begitu juga untuk bulan depan, yaitu terlambat pembayaran remunerasi kepada ASN di jajaran kemenkumham Riau" Pinta sumber media ini. 

Dari penelusuran awak media ini ke Kanwil Kumham Riau, pada Senin, 30 September 2024, diperoleh informasi, melalui bidang kehumasan. Bahwa terdapat tunjangan kinerja periode Agustus 2024 yang belum dibayarkan kepada sebahagian pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dikarenakan adanya peraturan dari Kementerian Keuangan terkait pengajuan pembayaran tunjangan kinerja yang semula diajukan melalui aplikasi SAKTI secara bertahap diubah menjadi pengajuan nya melalui Aplikasi Gaji Web berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-105/PB/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Hal Pelaksanaan Pembayaran Tukin Pegawai pada K/L melalui aplikasi Gaji Web dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-156/PB/2023 Hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tukin Pegawai melalui aplikasi Gaji Web. Dalam proses perubahan sistematika pengajuan Tunjangan Kinerja melalui aplikasi Gaji Web tersebut diperlukan waktu dalam proses pemutakhiran/pemadanan datanya yang oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal telah dibagi dalam 5 tahap (dalam rentang waktu Juli s.d Oktober 2024)

Data dimaksud adalah sinkronisasi dari data masing-masing pegawai yang meliputi Nomor Induk Pegawai (NIP), Nama Pegawai, Nomor Rekening, Nama Rekening, Nomor NPWP dan beberapa dataa lainnya yang harus disamakan pada Aplikasi Gaji Web, SAKTI dan juga OMSPAN (Aplikasi dari Kementerian Keuangan).

Pada praktiknya, terdapat kendala seperti jaringan internal dan juga kekeliruan pada data pribadi masing-masing pegawai yang terus diperbaharui dengan memperhatikan efek lanjutannya agar hak pegawai lainnya seperti Gaji tidak terganggu dengan adanya perubahan sistem ini.

Anehnya, berdasarkan informasi pihak Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, yang disampaikan oleh sumber media ini, berdasarkan koordinasi dan konfirmasi yang dilakukannya, dengan salah seorang ASN di Biro Keuangan Dirjen mengatakan, bahwa terkait tunjangan kinerja dan remunerasi ASN di Kementerian Hukum Dan HAM semuanya sudah dibayarkan. 

"Tolong pak kami dibantu, karena ini terindikasi ada penyelewengan Keuangan ASN di Kanwil Kumham Riau. Dengan sengaja membayar sebahagian hak ASN dan menunda sebahagian lagi. Ini benar-benar merugikan kami. Kalau bisa tolong sekalian ini di laporkan ke KPK agar diselidiki apa yang sebenarnya terjadi. Karena informasi dari biro Keuangan di Kementerian, semuanya sudah dibayarkan," Tutupnya. 

Sumber: Rahasia/Kumham
Penulis: FIT

Komentar Via Facebook :