Konsultasi dan koordinasi

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi ke KPUD Sumut

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi ke KPUD Sumut

Ketua komisi DPRD Samosir berkunjung ke KPUD Sumut.

MEDAN AKTUALDETIK.COM  - 
Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi mengenai Penegakan Aturan dan Pengawasan Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020.

Ketua dan anggota Komisi I diterima di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Yushasni, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu, Senin (26/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan maksud dan tujuan yakni untuk mengetahui atau penegasan aturan terkait netralitas ASN dalam pilkada.

Indikator pelanggaran komitmen netralitas, pelaksaan protokol kesehatan dalam masa kampanye dan jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan atau PKPU.

Sekaitan dengan itu Komisioner KPU menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020 dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon dan lainnya.

Untuk pelaksanaan kampanye harus tetap melaksakan protokol kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU kabupaten/kota dan Bawaslu, ujarnya.

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :