Dikonfirmasi, Jaksa Agung Hanya Bilang Tunggu

Kejaksaan Agung Diduga "Tahan" Uang Triliunan, Milik Pengusaha

Kejaksaan Agung Diduga "Tahan" Uang Triliunan, Milik Pengusaha

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dengan sumber media

JAKARTA, AKTUALDETIK.COM - Penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sangat diapresiasi oleh masyarakat. Namun lain halnya, jika penegakan hukum justru menjadi ajang berbuat "kejahatan" baru untuk tujuan kepentingan pribadi atau kelompok. Sebagaimana di curigai oleh sumber media ini terjadi pada kasus yang melibatkan PT Duta Palma, di Kejaksaan Agung, dimana diprediksi ada triliunan rupiah uang milik perusahaan itu masih ditahan, walupun kasusnya sudah inkracht. 23/10/2024.

Berdasarkan sumber redaksi media ini, diketahui bahwa penyidik dari Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan agung pernah menyita dokumen berupa rekening buku giro atas nama PT Asset Pasific dengan nilai saldo akhir sebesar Rp 457 Mliar rupiah. Penyitaan itu disebut bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus kehutanan yang melibatkan PT Duta Palma, dengan sangkaan alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin, dengan luas puluhan ribu hektar di kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) Riau. 

Menurut putusan pengadilan tingkat banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, tahun 2023, atau lebih lengkapnya, putusan Nomor 18/PID.SUS.-TPK/2023/PT DKI,  dari penelusuran awak media ini terkait perihal yang disampaikan oleh sumber, menunjukkan adanya persesuaian. Dimana berdasarkan sumber, mengatakan bahwa barang sitaan berupa rekening giro atas nama PT Asset Pasific milik Surya Darmadi disebut tidak pernah dijadikan barang bukti dalam rangkaian proses hukum di pengadilan, namun anehnya hingga saat ini rekening perusahaan tersebut dengan saldo akhir 457 Miliar rupiah tidak bisa diakses dan di aktifkan. 

"Sejak kasus ini masuk ke gedung bundar, buku Giro ini sudah termasuk yang diambil dari kantor/gedung PT Duta Palma, tapi, selama berita acara BB, tidak pernah terdaftar buku Giro ini hingga kasus inkrah, dan pak Darmadi divonis. Sehingga pemilik rekening PT Asset Pasifik meminta dikembalikan buku rekening tersebut dengan BA, sebab di BRI rekening ini tidak diaktifkan oleh gedung bundar sehingga perlu BA dan memo perintah kepada BRI untuk kembali rekening ini berfungsi" Ungkap Sumber media ini. 

Sumber juga mengatakan, menurutnya, PT Duta Palma, atas nama terpidana Surya Darmadi sudah menujukan sikap yang kooperatif dan taat hukum, dengan tetap mengikuti proses hukum dengan baik. Sebagaimana diketahui awak media ini, pada awal oktober 2024, Surya Darmadi mencoba berupaya untuk Peninjauan Kembali atas putusan hakim pengadilan tinggi tersebut, namun ditolak dengan menguatkan putusan sebelumnya, tetapi ada penurunan jumlah uang pengganti, atas kerugian keuangan negara, menjadi 2,2 Triliun rupiah. 

Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, pada halaman 446 putusan majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,798.706.951.640.,00 (4,7 Triliunan rupiah). Artinya, atas pengurangan jumlah uang pengganti oleh majelis di MA terdapat  selisih yang signifikan, yakni berkisar Rp 2,5 Triliunan.

Selain itu, berdasarkan penelusuran awak media ini dari putusan yang sama diketahui, ada uang sitaan yang kemudian menjadi Uang pengganti atas kerugian keuangan Negara. Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini dari isi putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta, didapati informasi, bahwa uang yang disita oleh penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI adalah sebesar Rp 544.066.922.778 + 3.020.879.952.618 + 1.558.242.189.583 = ( Rp. 5.123.189.064.979 Triliun) Atau terdapat selisih sebesar Rp 324.482.113.339 dari nilai kerugian keuangan Negara yang sebesar Rp Rp 4,798.706.951.640.,00 (4,7 Triliunan). 

Sehingga berdasarkan perhitungan sementara (sudah dikonfirmasi kepada Kejaksaan Agung), jumlah uang milik PT Duta Palma yang masih ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yakni isi saldo rekening PT Asset Pasific Rp 457 milliar, kemudian hasil pengurangan uang pengganti atas kerugian keuangan Negara di MA sebesar Rp 2,5 Triliun, dan selisih dari uang sitaan sebesar Rp 324 milliar. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 3,2 Triliun rupiah. 

Atas informasi ini, awak media telah melayangkan surat konfirmasi kepada Jaksa Agung dengan CQ Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada 14 Oktober 2024 lalu, dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan Kejaksaan Agung serta untuk keberimbangan pemberitaan di media-media group Aktual Indonesia. Namun atas surat tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar yang disampaikan oleh Dr. Andre hanya mengatakan mohon ditunggu, namun sejak itu, hingga berita ini dimuat, tanggapan dimaksud tidak pernah diberikan. 

Sumber: NN/Dewan Redaksi
Penulis: FIT

Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat
pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA:0852-7858-6500 - Email: [email protected].

Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber. 
 

Komentar Via Facebook :