Polemik Intruksi
Bolehkah Presiden Berhentikan Kepala Daerah? Begini Kata Pakar

Prof. Yusril Ihza Mahendra ( Pakar Hukum Tata Negara)
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Terbitnya Intruksi Mendagri terkait penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di yang telah dibagikan ke seluruh kepala daerah di Tanah Air, sempat memberikan sinyal bahwa setiap kepala daerah yang terbukti melanggar dapat diberhentikan, hal itu pun mengundang reaksi dari pakar, Sabtu, 21/11/2020.
Ternyata Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra dihadapan awak media hari ini.
"Instruksi Mendagri 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.
Menurut Yusril, suatu intruksi pada dasarnya hanya sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh atasane kepada bawahanya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Dijelaskan Yusril, dalam UU 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, jelas Yuzril, tidak dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Hal tersebut karena untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.
"Adanya ancaman kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjutnya.
Dalam penjelasan pendapatnya, Yusril memberikan narasinya, bahwa Kepala daerah merupakan pemenang pemilu dan ditetapkan oleh KPU, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden, sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi, ia juga menyebut, posisi presiden atau mendagri hanya tinggal menerbitkan surat keputusan untuk mengesahkan.
"Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya," tandasnya.
Editor : Feri sibarani
Sumber : Syamsul
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat, atau ingin berbagi foto dan video, silakan chat ke 0812 6830 5177
Atau EMAIL redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :