Terkait Dugaan Pemerasan
Masyarakat Berharap, Kapolda Sumut Irjen Wisnu Bertindak Tegas Kepada Anggota Yang Melanggar
Foto Ketua Dewan Redaksi Aktualitasnews, Feri Sibarani, saat memberikan ulasannya dalam program Editorial Redaksi
Medan, Aktualdetik.com – Dugaan skandal pemerasan yang menyeret dua perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Dua pejabat yang disebut dalam pemberitaan adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntahan dan Kasubdit Paminal Kompol Agustinus Candra.
Hingga Kamis (19/02/2026), Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum lanjutan maupun sidang kode etik atas dugaan tersebut.
Isu ini kembali mengemuka setelah Redaksi media online Aktualitasnews bersama grup menggelar program editorial untuk menyikapi pemberitaan yang dinilai sejumlah pihak mulai meredup dan kurang memberikan kejelasan kepada publik.
Dalam editorial tersebut, Ketua Dewan Redaksi Aktualitasnews.com, Feri Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait dinamika pemberitaan dan respons publik. Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi dan ketegasan penanganan kasus yang diduga melibatkan pejabat internal Polda Sumut.
Ia menilai, dugaan yang menyeret pejabat di bidang pengawasan internal Polri seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat fungsi Propam dan Paminal adalah menjaga disiplin serta integritas anggota kepolisian.
“Dalam perspektif publik, terdapat pembanding ketika masyarakat umum diproses secara tegas atas dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, dugaan terhadap pejabat pengawas internal justru menjadi ujian terhadap komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam diskusi editorial tersebut.
Feri juga menyoroti beredarnya informasi dugaan pemerasan melalui akun media sosial pada 24 November 2025 yang disebut-sebut belum dapat diverifikasi kebenarannya secara hukum. Ia mengakui, secara normatif suatu dugaan tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Namun demikian, ia menilai pentingnya keterbukaan informasi dari pimpinan daerah untuk menjaga transparansi dan mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua perwira tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumut. Hingga kini, identitas anggota yang diduga menjadi korban belum diumumkan secara resmi. Prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap saksi maupun korban menjadi alasan penting belum dipublikasikannya nama-nama tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bidang Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Pol Julihan Muntahan di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Candra diperiksa di Polda Sumut. Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi mengenai apakah Kapolda Sumut turut dimintai klarifikasi dalam kapasitas pengawasan struktural atas perkara tersebut. Secara doktrinal, pimpinan memiliki tanggung jawab pengawasan (supervisory responsibility), namun dalam hukum pidana, pertanggungjawaban baru dapat dikenakan apabila terbukti mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran.
Analisis Hukum
Apabila dugaan pemerasan tersebut terbukti, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar:
1. Pelanggaran Pidana (KUHP Nasional)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pemerasan termasuk tindak pidana dengan unsur memaksa seseorang melalui kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu. Apabila dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan jabatan, hal tersebut dapat menjadi pemberatan pidana serta dikualifikasikan sebagai tindak pidana jabatan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
3. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri
Dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran dapat mencakup penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, dan tindakan yang merusak kehormatan institusi.
Peristiwa ini kembali memicu sorotan terhadap sistem pengawasan internal Polri, khususnya efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan disiplin di dalam tubuh institusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari pihak Polda Sumut terkait perkembangan hasil pemeriksaan maupun jadwal sidang etik atas kedua perwira dimaksud.
Sumber: Program Editorial/Dewan Redaksi
Penulis: LS



Komentar Via Facebook :