Perspektif Hukum Tentang Nepotisme
VIDEO: Aktivis Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan Minta Kejaksaan Atensi Kabupaten Bengkalis
AKTUALDETIK.COM - Aktivis Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia asal provinsi Riau, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, minta Kejaksaan Agung RI berikan atensi atas pengelolaan keuangan Negara di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Riau, karena dikendalikan oleh satu keluarga besar Bupati, Kasmarni dan anak-anaknya, Ketua dan wakil ketua DPRD Bengkalis. 08/10/2025.
Dorongan tersebut di sampaikan oleh Feri Sibarani untuk mewujudkan peran serta masyarakat secara aktif dalam rangka menyelamatkan keuangan dan kekayaan Negara dari tindak pidana korupsi yang kerap dilakukan oleh Kepala daerah dan pejabat di pemerintahan, tak terkecuali di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Riau adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Riau Indonesia yang pernah memiliki catatan buruk soal integritas kepala daerah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu. Amril Mukminin, yang merupakan suami dari Bupati Bengkalis saat ini, harus menjadi terpidana dan menerima hukuman penjara akibat perbuatan nya yang terbukti di pengadilan negeri Pekanbaru.
Bupati Bengkalis pada waktu itu, Amril Mukminin dijatuhi vonis bersalah korupsi kasus proyek jalan Duri-Sei Pakning pada tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan pidana 6 tahun penjara.
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, vonis tersebut pun dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Kini Kabupaten terluar di provinsi Riau yang terletak di pesisir pantai perbatasan selat Malaka itu kembali dipimpin oleh Dinasti Amril Mukminin. Kali ini Pemeritahan Bengkalis benar-benar dikendalikan oleh keluarga Amril Mukminin. Bupati Bengkalis hasil pilkada tahun 2024 lalu berhasil dipimpin oleh Isteri Amril Mukminin, yakni Kasmarni. Sementara ketua DPRD Bengkalis di jabat oleh anak Amril Mukminin, yakni Septian Nugraha dan Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, yang juga anak dari Amril Mukminin dan Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Kenyataan itu menarik perhatian banyak pihak, salah satunya dari lembaga masyarakat, Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Melalui ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, pada kesempatan mengulas hal ini bersama awak media mengatakan, pihaknya sedang berusaha menghadirkan perspektif hukum tentang boleh tidaknya unsur satu keluarga besar mengendalikan satu pemerintahan dengan menduduki jabatan Bupati dan ketua DPRD.
"Tentu maksud kami dan perspektif hukum yang kami maksud adalah bagaimana mewujudkan integritas dan tidak adanya praktik konflik of interes pejabat dalam mengelola keuangan Negara yang dipimpinnya, khususnya seperti kenyataan kepemimpinan kabupaten Bengkalis Riau ini, dimana Bupatinya dan pimpinan DPRD nya adalah satu keluarga besar" Sebut Feri Sibarani.
Feri Sibarani mengutip pasal 28J ayat (1) UUD 1945, dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan keadilan. Dari sini, menurut Feri Sibarani, yang merupakan lulusan fakultas Hukum dan pascasarjana Unilak dengan konsentrasi Hukum Tata Negara itu mengatakan, nepotisme yang menyebabkan monopoli kekuasaan keluarga jelas bertentangan dengan asas kesetaraan dan keadilan.
"Sebab Negara Indonesia adalah Negara hukum, sehingga konstitusi dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, pada pasal 5 huruf n mengatur, penyelenggara negara wajib tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 22 secara jelas mengancam, setiap pejabat yang melakukan praktik nepotisme dapat dipidana sesuai UU. Jadi nepotisme dilarang secara tegas" Jelasnya.
Kemudian ia juga merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana pada Pasal 10 ayat (1) huruf d, berbunyi keputusan dan atau tindakan pejabat pemerintahan harus bebas dari benturan kepentingan. Hal itu secara jelas tertulis pada pasal 17 ayat (2) huruf e, disebutkan, pejabat pemerintahan dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya, keluarganya, atau kelompoknya.
"Dalam kepemimpinan atau kedudukan pejabat di Pemerintahan, jika aturan undang-undang di atas dilanggar, maka keputusan dapat dibatalkan atau batal demi hukum sesuai pasal 70 dan 71 Undang-Undang Administrasi. Jika mencermati kepemimpinan oleh suatu keluarga di Pemkab Bengkalis ini, yang kita tahu memiliki APBD hingga mencapai 4 Triliunan pertahun itu, bagaimana kita atau penegak hukum mampu memformulasikan bahwa di sana tidak terjadi konflik kepentingan dalam keluarga, konon itu antara Ibu dan anak?" Katanya.
Bahkan ditambahkan oleh Feri, kenyataan kepemimpinan yang dikendalikan oleh satu keluarga besar, seperti pemerintahan Bengkalis Riau cenderung diduga masyarakat dan pengamat disebabkan oleh dugaan permainan money politik yang sudah dimulai sejak proses pemilihan kepala daerah atau legislatif, sehingga diperkirakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur oleh pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber: Wawancara
Editor: FIT
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :