Intip Kinerja Kejari Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Diminta Tuntaskan Kasus di Disperindag Libatkan Zulhelmi

Kejari Pekanbaru Diminta Tuntaskan Kasus di Disperindag Libatkan Zulhelmi

AKTUALDETIK.COM - Masyarakat kota Pekanbaru kembali sorot kinerja Kajari Pekanbaru dibawah kepemimpinan Kajari Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, S.H.,M.H, khususnya terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru tahun 2024 yang melibatkan anggaran kurang lebih 8 miliar rupiah dengan sejumlah kegiatan, dibawah kepemimpinan Zulhelmi Arifin, yang saat ini menjabat sebagai kepala inspektorat dan Plt Sekda Kota Pekanbaru. 01/10/2025.

Berdasarkan catatan awak media ini, Zulhelmi Arifin pernah menduduki jabatan sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kota Pekanbaru tahun 2024. Setelah itu, diangkat pula menjadi kepala inspektorat pemerintah kota Pekanbaru, menyusul dipercaya sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru hingga sekarang. 

Melihat riwayat jabatannya, Zulhelmi Arifin berhasil menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan kota Pekanbaru. Namun dibalik itu, ternyata masyarakat cukup dikagetkan dengan munculnya nama Zulhelmi Arifin dalam perkara korupsi yang bergulir di persidangan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Pekanbaru yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako, Indra Pomi beberapa waktu lalu. 

Bahkan belakangan ini, tepatnya pada Senin, 8 September 2025 lalu, masyarakat makin menyorot sosok Zulhelmi Arifin, karena dipanggil oleh penyidik dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk klarifikasi dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan perkara korupsi di Disperindag Koga Pekanbaru yang dipimpinnya tahun 2024 lalu.

Adapun dasar pemanggilan Kejari Pekanbaru itu menurut Kajari Pekanbaru, yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, SH, MH, hari ini, 1 Oktober 2025 kepada Aktualdetik.com bermula dari sebuah laporan pengaduan, tentang adanya dugaan kerugian keuangan negara pada sejumlah kegiatan di Disperindag tahun 2024.

"Sebenarnya pemeriksaan kemarin itu merupakan klarifikasi terhadap yang bersangkutan atas kegiatan itu. Karena adanya laporan pengaduan. Jadi masih upaya klarifikasi oleh pihak pidsus. Masih terus berproses. Saya belum bisa menyampaikan hal yang lebih jauh mengingat prinsip praduga tak bersalah, yang pasti pendalaman terus berjalan" Kata Effendi menjawab pertanyaan jurnalis Aktualdetik. 

Kabarnya seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar. Mark-up anggaran pembangunan industri: Rp3,8 miliar. Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pasar murah: Rp1,3 miliar.
Dgaan korupsi kegiatan metrologi legal: Rp1,5 miliar. Dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala: Rp455 juta, atau total mencapai 8,8 miliar rupiah. 

Hal ini pun mendapat reaksi dari ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI. Menurutnya, proses penyidikan tindak pidana korupsi di Pemerintahan tidak sesuatu yang tergolong sulit bagi Kejaksaan. Pasalnya, menurut Feri, rujukan penyidik Pidsus di Kejari Pekanbaru tidak sulit untuk memperolehnya. 

"Membangun konstruksi hukum untuk membuat terangnya suatu peristiwa korupsi di pemerintahan sudah baku dan tersedia banyak bahan. Acuannya jelas, yakni adanya sifat melawan hukum, baik formil dan metriil dalam peristiwa kegiatan itu. Kemudian kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan sesuai Undang-Undang Tipikor. Dan yang terkahir tentunya membutuhkan bukti permulaan yang kuat seperti keterangan saksi, ahli, surat/dokumen" Jelas Feri Sibarani. 

Pihaknya juga mengatakan, bahwa saatnya Kejaksaan, khusunya Kejari Pekanbaru berkomitmen memberantas praktik korupsi di Pemerintahan Kota Pekanbaru, yang dikenal massif terjadi. Dengan tegas, Feri Sibarani mengatakan, bahwa peran Kejaksaan sesungguhnya sangat strategis dalam menekan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Pekanbaru. Tetapi alih-alih diberantas, korupsi di Pekanbaru semakin mengkhawatirkan. 

"Jaksa Agung ST Burhanuddin, berkali-kali mengultimatum seluruh Kajari di Indonesia agar bekerja efektif dan bernyali memberantas korupsi. Tapi di Pekanbaru ini, Korupsi terus merajalela. Pertanyaannya, apa yang dilakukan Kejari Pekanbaru?  Apakah dugaan kasus di Disperindag ini juga akan hilang begitu saja? Kami dari LPKKI akan terus kawal prosesnya, dan mendukung Kajari Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, SH, MH, agar tidak ragu-ragu menegakkan hukum demi kesejahteraan rakyat Pekanbaru " Imbuhnya. 

Sumber: Liputan


 

Komentar Via Facebook :