Masih Bergulir di PN Soal Sengketa Lahan Antara Keluarga La Awa dan PT. TBP, LSM KANE Disarankan Jan
Foto : Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel
Aktualdetik.com - Dinamika perseteruan antara keluarga La Awa dan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) terkait lahan yang disengketakan oleh keluarga La Awa kini telah dimeja persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Meski masih bergulir di PN dan belum ada putusan hukum tetap, namun ada pihak-pihak yang justru mendahului itu dan berusaha menyudutkan seolah pihak PT. TBP sepenuhnya salah dalam masalah ini.
Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dikutip dari media KPKTIPIKOR.NEWS, Ketua LSM KANE, Risal dengan lantang menyorot proses hukum yang sementara bergulir itu.
"Apa gunanya persidangan jika perusahaan tetap berjalan seperti tidak terjadi apa-apa? Rakyat melihat, hukum sedang dipermainkan didepan mata", ucap Ketua LSM KANE pada media itu, Rabu (01/09/2025).
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel, meminta pihak LSM KANE agar tidak memprovokasi sesuatu yang masih berjalan pada ranah hukum.
"Kan proses hukumnya masih berjalan, kenapa paradigmanya seolah pihak Harita dan PN Labuha bermain mata? Nantinya kan segala hal diuji, baik bukti-bukti dari kedua pihak, maupun dari saksi-saksi mereka. Jadi jangan berkomentar seolah hukum sedang dipermainkan", ucap Sefnat Tagaku.
Terkait masih beraktifitas nya pihak PT. TBP diarea lahan yang disengketakan oleh keluarga La Awa, Sekretaris DPC GAMKI Halsel itu mengaku hal tersebut karena belum ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
"Iya kan harus ada putusan hukum tetap, jika keluarga La Awa yang secara hukum menang dari sengketa ini, barulah ada perintah hukum lansung yang menghentikan aktivitas pihak PT. TBP diarea tersebut. Sepanjang itu belum, maka kewenangan hak masih ada di pihak PT. TBP", tegas Sefnat.
"Jadi untuk pihak-pihak yang memantau dan mengikuti dinamika hukum dari kedua pihak ini mohon bersabar, karena para hakim yang ada di PN Labuha itu sudah mengikrarkan sumpah untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, maka serahkan semuanya kepada mereka", imbuh Sefnat.



Komentar Via Facebook :