Pelabuhan Belawan Digasak

Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

Foto Para Tersangka saat di gelandang ke Markas Kejaksaan tinggi Sumut

MEDAN, AKTUALDETIK.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan (KSOP Belawan) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizaldi kepada wartawan.

Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan PNBP di sektor jasa kepelabuhanan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

PNBP dari sektor kepelabuhanan dan kenavigasian merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung operasional dan pembangunan infrastruktur maritim nasional. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaannya dinilai berdampak serius terhadap keuangan negara.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama di sektor kepelabuhanan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan serta mampu memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Sumber: Santy

Komentar Via Facebook :