Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
HEBOH! Aktivis Hukum Soroti Pemindahan Dana Nasabah oleh Presiden
Foto : Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Ketua LpKki, Feri Sibarani, S.H.,M.H
AKTUALDETIK.COM - Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait adanya sekitar Rp39 triliun dana “tidak jelas” milik dugaan koruptor atau kriminal di rekening bank memicu sorotan tajam dari kalangan hukum dan aktivis konstitusi.
Dalam kajian hukum yang beredar, tindakan pemindahan dana nasabah tanpa putusan pengadilan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak milik warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, dan UU Perbankan.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), sekaligus praktisi hukum, Feri Sibarani, SH, MH, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap ringan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perbankan nasional.
“Presiden harus mempertanggungjawabkan secara hukum keputusannya atas pemindahan dana pihak lain atau nasabah pemilik dana. Ini jangan dipandang sepele. Ini adalah masalah besar bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, termasuk bagi perbankan,” sebut Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH.
Kajian tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat disebut sebagai koruptor atau pelaku kriminal tanpa proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, negara dinilai tidak dapat mengambil atau memindahkan dana rekening warga hanya berdasarkan dugaan semata.
Selain itu, UU Perbankan disebut mewajibkan bank menjaga dana dan kerahasiaan nasabah. Rekening dormant atau tidak aktif juga disebut tetap menjadi hak pemilik maupun ahli warisnya dan tidak otomatis menjadi milik negara.
Kajian itu juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat tindakan pemindahan dana tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan disebutkan, penyitaan dan perampasan aset dalam perkara korupsi maupun pencucian uang tetap wajib melalui proses penyidikan, penetapan sita, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
Dari sisi konstitusi, Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945 disebut menjamin perlindungan hak milik warga negara dan melarang pengambilalihan harta secara sewenang-wenang.
Kajian tersebut turut mengingatkan dampak serius terhadap dunia perbankan apabila negara dianggap dapat memindahkan dana nasabah tanpa due process of law, mulai dari hilangnya kepercayaan masyarakat, potensi rush money, hingga ketakutan investor terhadap stabilitas hukum Indonesia.
Dalam bagian lanjutan, kajian itu juga menyinggung berbagai pedoman Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga praktik hukum internasional yang menempatkan pengadilan sebagai pihak utama dalam menentukan legalitas penyitaan aset.
Meski demikian, kajian tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto bersalah dalam perkara tersebut, sehingga seluruh analisa masih bersifat akademik, konstitusional, dan teoritis, bukan vonis hukum.
Sumber: LPKKI
Editor: FIT



Komentar Via Facebook :