Kebakaran Gudang Avian Pekanbaru, Redaksi Konfirmasi Pengelola, Hanya Jawab Pimpinan Tidak di Tempat
Foto : Pergudangan Avian kebakaran
AKTUALDETIK.COM, PEKANBARU — Kebakaran sejumlah unit pergudangan Avian di Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, pada Senin, 19 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai kesiapan sistem keselamatan kebakaran dan tanggung jawab pengelola kawasan pergudangan tersebut. 29/10/2026.
Redaksi Media Group Aktual Indonesia, Aktualdetik.com telah mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada pihak pengelola untuk meminta penjelasan mengenai kelengkapan alat pemadam api ringan (APAR), hidran, alarm kebakaran, jalur evakuasi, sumber air di komplek pergudangan yang terkenal sangat luas itu serta kelayakan bangunan, dan pemenuhan persyaratan keselamatan dan perizinan usaha.
Namun, hingga konfirmasi ini dilakukan, pihak pengelola yang dikenal bernama, Livia, belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut. Respons yang diterima redaksi dari LIVIA melalui kontak nomor: +62 852-6472-00XX, hanya menyebutkan bahwa pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat.
Respons tersebut belum menjawab persoalan utama yang menjadi perhatian publik, apakah sistem proteksi kebakaran di kawasan pergudangan telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan apakah seluruh fasilitas keselamatan berfungsi ketika kebakaran terjadi.
"Mohon maaf pimpinan saat ini tidak di tempat. Mohon maaf Saya tidak ada kapasitas menjawab" Tulis Livia kepada awak media.
Di sisi lain, Lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), oleh ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, saat diminta pendapatnya mengatakan, pengelola kawasan pergudangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai sistem keselamatan yang berada dalam kewenangannya. Terlebih, usaha pergudangan dapat memiliki risiko kebakaran yang tinggi, bergantung pada jenis barang yang disimpan, instalasi bangunan, dan kondisi operasionalnya.
"Jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan, terkait dengan sistem perizinan untuk kawasan pergudangan, terlebih dengan luasan seperti pergudangan Avian, itu harus ketat dan memenuhi persyaratan keselamatan tingkat tinggi. Terutama soal penanggulangan bahaya kebakaran yang sangat potensial pada kawasan pergudangan menjadi antisipasi paling utama" Kata Feri Sibarani.
Informasi awal yang diperoleh awak media ini menyebutkan dugaan titik asal api diduga berawal dari Gudang Blok EE 36 milik seseorang berinisial Eric, yang walaupun masih harus diverifikasi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. Namun keterangan warga yang melihat langsung atau mendengar langsung dari saksi mata menjadi penting untuk sebuah kebenaran dan keberimbangan atas peristiwa.
Demikian pula, dugaan tidak memadainya sarana keselamatan kebakaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum diperiksa dan dibuktikan oleh instansi berwenang, baik pihak dinas pemadam kebakaran maupun pihak perizinan di DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru.
Meski demikian, peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi pengelola untuk membuka informasi yang relevan, menunjukkan dokumen pemeriksaan keselamatan, serta menjelaskan langkah pencegahan dan penanganan keadaan darurat yang telah diterapkan.
LPKKI juga mengatakan akan mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing terhadap kelengkapan perizinan, kelayakan bangunan, dan sistem proteksi kebakaran kawasan tersebut.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi hendaknya diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan hingga pencabutan izin sementara tentu dapat dilakukan, untuk menghindari kemungkinan peristiwa serupa terjadi.
"Kita mendegar isu bahwa terkait kelengkapan sarana keselamatan yang terkait kebakaran, termasuk peralatan dan sumber air tidak ditemukan di lokasi. Nah, ini menjadi indikator ketidakpatuhan pihak pengelola pergudangan Avian untuk menjamin keselamatan gudang di komplek tersebut. Pertanyaan nya, mengapa kenyataan seperti itu dapat terjadi? Harusnya peran pengawasan dari Dinas Pemadam, dan pihak DPMPTSP dapat mengidentifikasi hal itu jika dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas para pejabat terkait " Jelas Feri.
LPKKI menegaskan bahwa keselamatan tidak boleh menjadi urusan administratif semata. Pengelola perlu memberikan jawaban yang jelas, sementara pemerintah harus memastikan setiap dugaan ketidakpatuhan diperiksa secara objektif.
Hingga kini, surat konfirmasi kepada kepala DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru, yang ditayangkan oleh Redaksi media Group Aktual Indonesia, menyangkut seputar informasi kelengkapan dan kebenaran perizinan pergudangan Avian masih dalam proses penelusuran pihak petugas di DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, LPKKI sesuai dengan peran dan tupoksi Lembaga masyarakat, juga diketahui melayangkan surat klarifikasi resmi kepada kepala DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendapatkan akurasi informasi mengenai perizinan pergudangan Avian.
Sumber: Wawancara
Editor: FIT


Komentar Via Facebook :