Sejahtera, Mandiri, Berdaya saing
Keliobas-Idris (ADIL) Berikan Visi & Misi Kepada Masyarakat

Sumber/Foto : Istimewa
MALUKU AKTUALDETIK.COM - Menjelang Pilkada 9 Desember mendatang, paslon Bupati-Wakil Bupati Kab.Seram Bag.Timur 2020-2025, Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur sampaikan visi dan misinya di dalam program strategis pembangunan daerah.
Abdul Mukti mengatakan bahwa ketika dirinya terpilih nanti sebagai Bupati, maka program-program tersebut patut ditinjau kesesuaiannya dengan program yang sudah dipaparkan.
"Visi kami adalah agar terwujudnya Kab.Seram Bag.Timur yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing dengan berbasis sumberdaya lokal." Jelas Abdul Mukti.
Sementara untuk misi menurut Abdul adalah agar menjalanlam reformasu dan tata kelola birokrasi yang profesional, akuntabel, transparan, inovatif, bebas korupsi dan nepotisme, serta mendorong penguatan ekonomi daerah dan masyarakat di sektor-sektor dan potensi unggulan daerah.
"Kita tingkatkan SDM kita agar semakin berbudaya, religius, nasionalis, kompetitif, dan berdaya saing agar mampu mendorong peningkatan investasi daerah dan penguatan fiskalnya juga." Jelas Abdul saat menyampaikan misinya ke masyarakat.
Bagi Abdul Mukti, peningkatan pengembangan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dapat mendorong peningkatan layanan sosial dasar masyarakat
"Hak prerogatif itu merupakan hak setiap paslon pada saat pemilu, dan itu merupakan wewenang antara setiap paslon dan partai pengusungnya atau tim kampanye." Tambahnya.
Sementara Idris Rumalutur menyampaikan perihal bahwa penyusunan visi dan misi di dalam program strategis paslon kepala daerah tersebut telah diatur dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang Berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah. Pada ayat (2) disebutkan bahwa RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan ayat (3) menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafond Anggaran Sementara." Berdasarkan pasal dan ayat dari UU PD tersebut.
Editor : Ishak
Komentar Via Facebook :