Diminta Aparat Bertindak
SPBU 660504 Sui Ambangah, Jual BBM Subsidi Dengan Harga Tinggi Dan Menggunakan Jerigen

Keterangan Foto : Bukti Pengisian Ke Jerigen dengan skala besar di SPBU Desa Ambangah, Kec. Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya
KALBAR AKTUALDETIK.COM - SPBU atau lazim disebut Agen Premium Minyak Solar (APMS) dengan nomor 660504 di Desa Sui Ambangah, Kec Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, di duga gelapkan hak masyarakat dengan menjual BBM subsidi menggunakan drum dengan harga tinggi, 24/12/2020.
Hal itu ditengarai telah terjadi bertahun-tahun, dan telah memberatkan masyarakat setempat, pasalnya, selain terjadi kelangkaan BBM, harga yang tinggi melebihi standar pun menjadi persoalan utama bagi masyarakat, yang merasa haknya untuk mendapatkan BBM subsidi terhilang.
Dikabarkan, bahwa terkait perihal ini, sudah kerap mendapat sorotan dari kalangan masyarakat dan media massa setempat, namun diketahui, pemilik SPBU/APMS tersebut dikenal bandal dan tidak mau perduli dengan reaksi dari masyarakat. Bahkan sejumlah pihak menilai, bahwa pemilik SPBU dikenal kebal hukum.
,"Sudah kerap menjadi sorotan media dan masyarakat, karena hal ini sudah berjalan lama pak, SPBU ini sudah dikenal kebal Hukum disini," kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Bahkan menurutnya, terkait hal ini, di duga Pertamina sengaja menutup mata, karena seharusnya Pertamina Kalbar dapat mengetahui perihal ini, jika saja fungsi pengawasan yang dijalankan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak lain, tokoh masyarakat lainnya, Rahmat (52) warga, yang juga sebagai seorang nelayan itu tatkala di wawancara awak media mengatakan, dirinya sudah sangat merasakan beban berat akibat harga yang tinggi melebihi standar harga BBM subsidi.
,"Ini kan harga jadi mahal karena dijual menggunakan jerigen dan drum, sehingga kami membeli diatas harga standar BBM subsidi, yakni lebih tinggi 350/liter dari harga standar, ini cukup besar jika dikalikan perbulan, " katanya.
Menurut Rahmat dalam satu bulan SPBU kedatangan BBM 4 kali, dengan jumlah 75 ton per minggunya, sehingga jika dikalikan, ada sebesar Rp 100 jutaan perbulan selisih harganya, yang disebutnya tidak tahu siapa yang menikmati.
," Jika dikalikan perbulan bisa mencapai 200 juta, dan jika 2 tahun, sudah mencapai 2,5 Miliar, kemana larinya uang rakyat itu?," Tanya Rahmat.
Kawasan pedesaan Sui Ambangah berada di pinggir laut, memiliki sebuah stasiun pengisian BBM atau APMS untuk kalangan masyarakat kecil, guna menggerakkan roda ekonomi warga sekitarnya, hingga kini terus menjadi masalah sosial karena harga yang tinggi dan dijual menggunakan jerigen dan drum yang secara jelas dilarang melalui peraturan perundang-undangan.
Hal itu dapat kita lihat misalnya, pertama, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Hal lain yang terkait dengan hal itu ialah, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(Feri.S)
Sumber : Abd F
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :