Konferensi Pers Kasus Ganja
Kapolres Lhokseumawe Gelar Konprensi Pers Kasus Pengedaran Narkotika Jenis Ganja

Konfrensi Pers Terkait kasus Narkotika Golongan 1 ( 15/01/2021)
LHOKSEUMAWE AKTUALDETIK - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH beserta para Kapolsek terkait juga Kasat Narkoba menggelar konfrensi pers atas kasus narkotika golongan satu (15/1/2021).
Adapun pada kasus pertama yaitu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Identitas tersangka dengan inisial ABI (47 thn) dan MRBS (26 thn) masing-masing beralamat di desa Bungkah Kec. Dewantara dan desa Ujong Blang kec. Banda Sakti. Dengan barang bukti :
- 3 buah kantong plastik berisi ganja
- 1 kotak rokok berisi ganja 15 paket
- 1 kotak bulat berisi ganja 35 paket
Pasal yang disangkakan dalam kasus pertama ini adalah pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pada kasus kedua yaitu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, inisial tersangka A (25 thn) dan MR. Dengan barang bukti :
- 4 buah kantong plastik berisi sabu
- 1 buah kantong plastik berisi ganja
- 1 buah alat isap sabu atau bong
Pasal yang disangkakan pada kasus kedua ini pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Pada kasus ketiga yaitu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, inisial tersangka Y alias "dodo" (25 thn) yang juga sedang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dan saat bersamaan terjerat juga kasus narkoba golongan satu.
Dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 jo pasal 362 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
H.S
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :