Penipuan dan Penggelapan
Jajaran Reskrim Polsek Kediri Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Pelaku berhasil diamankan (ditangkap)
BALI AKTUALDETIK.COM - Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi S.I.K, bersama dengan Panit 2 Reskrim IPTU Putu Sartika, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan, total kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- ( enam juta dua ratus ribu rupiah ), pelakunya ditangkap dan dijebloskan Sel pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.
Berawal mula adanya Laporan dari pihak Korban, pada hari Minggu, 03/01/2021 korban bernama Supomo, umur 50 tahun, Laki-laki, Islam, Swasta, alamat Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kab. Banyuwangi, tinggal sementara di Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, datang melapor bahwa Satu Unit sepeda motor miliknya Yamaha Yupiter Z, warna biru hitam, Nopol DK 4924 GAJ, dipinjam oleh temannya Nur Holis, alamat Tegalrejo, Desa Bayu, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi, sampai saat ini tidak dikembalikan, Korban berulang kali sudah menghubungi lewat Telepon namun tidak ada jawaban.
Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri, agar melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi S.I.K, bersama dengan Panit 2 Reskrim IPTU Putu Sartika, SH., mengawali mendatangi TKP di Banjar Tegal, Dasa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, menggali keterangan para Saksi, guna mendapatkan Identitas dan ciri-ciri terduga pelaku,
Hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku berada di seputaran Kecamatan Mengwi Badung, Tim langsung berangkat ke daerah Mengwi sesuai dengan petunjuk informasi yang didapat, Tim melakukan penyanggongan.
Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2021 pagi terduga pelaku berhasil diamankan (ditangkap) setelah dilakukan Interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya, pelaku di bawa ke Polsek Kediri dilakukan Proses Penyidikan dengan persangkaan pasal 378 / 372 KUHP, pelaku di tahan di Rutan Polsek Kediri.
(Iskandar )
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :