Rokok Ilegal Diamankan Polda Riau

Dirpolairut Polda Riau Berhasil Gagalkan Sindikat Rokok Ilegal

Dirpolairut Polda Riau Berhasil Gagalkan Sindikat Rokok Ilegal

Foto : Gelar Perkara penangkapan sindikat penyeludup Rokok Ilegal di perairan Guntung kabupaten Inhil, oleh Dirpolairut Polda Riau, 26/1/2021

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Untuk yang kesekian kalinya, Polda Riau, melalui Dirpolairut berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 230.400 batang rokok, di perairan Guntung kabupaten Inhil, 27/1/2021.

Riau yang dikenal memiliki geografis yang didominasi perairan dan sungai-sungai, sangat berpotensi dijadikan sebagai perlintasan kapal dan pelabuhan mini bagi para pelaku kejahatan, khususnya barang Ilegal seperti rokok, narkoba dan berbagai barang lainnya.

Dalam misi penangkapan kali ini, pihak Dirpolairut Polda Riau berhasil menghadang laju kapal Speedboat yang mengangkut puluhan kotak karton berisi rokok, dengan tersangka 3 orang, yang diketahui salah satunya adalah seorang PNS.

Dari keterangan Dirpolair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, menjelaskan kepada awak media, penangkapan dilakukan pada hari senin 24 januari 2021 sekitar pukul 00.30 siang, dimana disebutkan Eko, awalnya hal ini diketahui berdasarkan informasi masyarakat. 

,"Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman Rokok Ilegal dari Pulau Batam menuju Kota Tembilahan, lalu kita lakukan pengintaian sekitar 5 jam, untuk memastikan, lalu tak lama kemudian muncul, sehingga kita lakukan pengejaran," urai Eko.

Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian. "Pengintai dilakukan selama 5 jam," ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).

Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20'26.1492'' E 103°36'27.8388'' terhadap muatan speedboat.

"Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi," kata Eko.

Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40).

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021," Bebernya..

Jun Kenedy dijerat dengan
Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 ayat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.

Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. "Pelaku dalam pengejaran," lanjut Eko.

Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. "Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain," pungkas Eko

Komentar Via Facebook :