Penertiban perjudian
Polsek Seririt Ungkap Kasus Sabung Ayam

Kapolsek Kompol Gede Juli, S.IP menunjukkan barang bukti saat konferensi pers
BALI AKTUAKDETIK.COM - Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana perjudian jenis sabung ayam atau judi tajen yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 sekira jam 13.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Berawal Kapolsek Seririt KOMPOL Gede Juli S.IP. mendapat informasi dari Warga Desa ularan perihal adanya kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen di Desa Ularan, kemudian Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan , SH., MH dan panit I IPDA Ketut Wijana untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : SPGAS/07/II/2021/RESKRIM. Setelah anggota sampai di lokasi yaitu di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memang benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam, kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga.
Serta ditemukan adanya benang merah atau bulang dan ceceran darah di tanah. Selanjutnya dari keterangan sdr I Nyoman Mudika Sastrawan yang masih ada di lokasi dibenarkan bahwa di tempat tersebut baru saja ada kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen.
Saat di introgasi I Nyoman Mudika Sastrawan mengaku sebagai penyelenggara kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen tersebut bersama dengan I Made Arya sebagai saye atau wasit.
Selain itu dari TKP diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah taji, 1 (satu ) buah kurungan ayam, 1 ( satu ) ekor ayam dalam keadaan mati, 1 ( satu ) ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, sera 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan.
Selanjutnya kedua kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penanganan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/II/2021/BALI /RESBLL/SEKSRRT, tanggal 03 Pebruari 2021. Dari pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing dalam kegiatan judi tajen tersebut.
Selanjutnya keterangan saksi saksi juga membenarkan bahwa sdr I NYOMAN MUDIKA SASTRAWAN adalah penyelenggara kegiatan tajen tersebut, dan sdr I MADE ARYA adalah orang yang saat itu bertugas sebagai saye atau wasit, dan sebelum dilakukan penangkapan oleh telah ada sebanyak 2 ( dua ) pasang ayam yang teah diadu.
Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban pejudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Tersangka saat itu ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Tutup Kapolsek Kompol Gede Juli, S.IP
Iskandar
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :