Sertifikat kekayaan intelektual

Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan lntelektual Provinsi Bali

Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan lntelektual Provinsi Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menerima Sertifikat dan Surat Kekayaan lntelektual dari Menkumham RI Prof.Yassona H Laoly S.,M.Sc.Ph.D

BALI AKTUALDETIK.COM  - Jumat, 05 Februari 2021 bertempat di Gedung Ksirarnawa Art Center digelar acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali dengan tema “Menggali Potensi Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Prof. Yasonna 
H.Laoly S.H.,M.Sc. Ph.D) hadir beserta Staf Khusus Menteri (Bpk. Ian Siagian), Gubernur Provinsi Bali (Bpk. Wayan Koster), Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Bpk. Freddy Haris), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bpk. Jamaruli Manihuruk), Perwakilan Bupati dan Walikota di Provinsi Bali, Para Penerima Sertifikat Kekayaan Intelektual, serta para undangan lainnya.

Acara berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
seperti pembatasan jumlah peserta kegiatan di dalam gedung dimana semua para tamu undangan sudah melalui swab test atau rapid antigen sebelumnya.

Acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali ini merupakan apresiasi terhadap pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual dari para pelaku industri kreatif di Bali dan secara umum masyarakat Provinsi Bali sebagai kustodian atau Penjaga Kekayaan Intelektual Komunal. 

Tarian Tradisional Bali yaitu Tari Baris Bandana Manggala Yudha tanda di mulainya acara yang dilanjutkan dengan sambutan sekaligus laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kemenkumham Kanwil Bali Jamaruli Manihuruk melaporkan hal-hal yang sudah dan akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. 

Dalam paparannya, Jamaruli menyampaikan jumlah permohonan KI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pada tahun 2020 sejumlah 112 permohonan, dengan perincian 16 (enam belas) Permohonan Pendaftaran Hak Cipta, 2 (dua) Permohonan Pendaftaran Paten, 61 (enam puluh satu) Permohonan Pendaftaran Merk, 4 (empat) Permohonan Pendaftaran Disain Industri dan 19 (sembilan belas) Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional. 

Selama bulan Januari 2021, jumlah 
permohonan KI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali ada 13 (tiga belas) permohonan, dengan perincian 10 (sepuluh) Permohonan Pendaftaran Merk dan 3 (tiga)
Permohonan Pendaftaran Desain Industri.

Direktur Jendral Kekayaan Intelektual
yang menyampaikan kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya diseminasi kekayaan intelektual dalam rangka kelestarian tarian budaya Bali melalui perlindungan kekayaan 
intelektual. 

Beliau juga menyampaikan Prioritas program DJKI pada tahun 2021 yaitu 
“Kekayaan Intelektual Komunal” untuk mewujudkan pembangunan paten yang lebih tepat dan terarah serta menghasilkan inovasi baru dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Gubernur Provinsi Bali menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajaran atas antensi khusus 
kepada masyarakat Bali untuk perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual terhadap warisan budaya leluhur yang wajib untuk dijaga serta dilestarikan. 

Gubernur juga berharap melalui pengakuan Hak Kekayaan Intelektual terhadap kearifan lokal ini, Bali mampu bangkit dan produktif di tengah pandemi Covid-19 ini yang menurunkan perekonomian bali.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dari Menteri Hukum dan HAM 
kepada Gubernur Provinsi Bali serta beberapa perwakilan dari penerima sertifikat Kekayaan Intelektual, yang kemudian disambung dengan sambutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Penyampaian oleh Menteri Hukum dan Ham bahwa sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang 
sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

Oleh karena itu, pelindungan dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui 
pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.

Dalam kesempatannya, beliau juga mengapresiasi banyaknya kekayaan komunal yang dimiliki oleh setiap desa di Bali khususnya kain tenun sakral Endek Bali yang digunakan oleh rumah 
mode dunia Christian Dior dan Usada Bali yang berbahan arak Bali sebagai obat pencegahan serta pengobatan Covid-19.

Beliau juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus menggali potensi wilayahnya, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, serta memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan permohonan Kekayaan Intelektual, yang kemudian menjaga kualitas, mengembangkan, dan membuat semakin bernilai 
ekonomi tinggi.

Iskandar

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :