Polisi berhasil amankan 2 Pelagu

Tekab Polsek Medan Telah Diamankan Dua Pelagu Melakukan Transaksi Narkoba

Tekab Polsek Medan Telah Diamankan Dua Pelagu Melakukan Transaksi Narkoba

Dua orang Pelagu berhasil diamankan Tekab polsek Medan Baru

MEDAN AKTUALDETIK.COM  - Tekab polsek Medan baru diamankan dua orang pelagu ini atas nama ENDRA SURYA, (21) warga Jalan Pulau Gambar Kecamatan Lubuk Pakam dan temannya MUHAMMAD AFFANDI (18) warga jalan Desa Lengau Seprang Dusun I. Dua orang pelagu melakukan transaksi narkoba tersebut. Kamis 11 /02/2021.

Kapolsek Medan baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui kanit reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH. MH. Mengatakan Pada hari Selasa tanggal 02 Ferbuari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Jalan Pelajar kecamatan Medan Kota.

Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di  TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan  ditempat tersebut dan pada pukul 14.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut dengan mengenderai sepeda motor jenis Honda Supra BK 2113 BAY.

Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, dari tangan kiri pelaku MUHAMMAD AFANDI menjatuhkan benda berupa 1 bungkusan plastik kecil ke tanah, dan setelah disita petugas ditemukan berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu.

Selanjutnya petugas membawa  kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

Hasil dari introgasi petugas,kepolisian Medan baru pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Jermal seharga Rp. 100.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut. kata kanit reskrim Medan baru. 

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :