PT Indosawit Disorot KLHK dan Penggiat Lingkungan
Terkait Limbah B3 PKS PT. Indosawit, Dikonfirmasi Awak Media, Begini Respon KLHK RI
Foto : Kondisi Air Sungai yang berubah warna saat di aliri tumpahan limbah B3 PT Indosawit Pelalawan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Hebohnya pemberitaan dan masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan akibat tumpahan Limbah B3 milik PT Indosawit hinga kini terus bergulir hingga ke Kementerian LHK RI, 13/2/2021.
Sejumlah warga masyarakat setempat mengatakan bahwa atas peristiwa tumpahan limbah cair berwarna hitam itu, mengakibatkan matinya sejumlah ikan yang hidup di sungai induk Desa Air Hitam. Hal itu dibuktikan seorang warga, yang turun ke lokasi menyaksikan kondisi sungai yang berubah warna ke coklatan, dan menemukan sejumlah ikan mati mengambang di sepanjang aliran permukaan air sungai.

,"Ini bahaya pak, limbah dari perusahaan PT Indosawit sudah tumpah sangat banyak ke Sungai, dan Ikan-ikan pada mati, serta warna air sungai sudah berubah menjadi coklat kehitaman, mohon disampaikan kepada kementerian lingkungan hidup pak," warga masyarakat yang tidak menyebutkan namanya.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh awak
media ini kepada pihak perusahaan beberapa waktu lalu, melalui humas PT Indosawit, Tompul, mengatakan bahwa terkait informasi adanya limbah dari perusahaan PT Indosawit tumpah ke sungai benar adanya.

,"Ya benar pak, kita sudah berusaha untuk menangani masalah ini, sampai sekarang alat berat masih terus bekerja di areal kebun kita, untuk menutup kanal-kanal yang akan mengalirkan limbah-limbah itu ke sungai, jadi kita tetap melakukan tindakan, bersama tim yang sudah turun ke lapangan," jawab Tompul.
Sementara terkait dampak buruk dari limbah tersebut, Tompul mengatakan pihaknya menunggu hasil dari pihak DLHK yang diakuinya sudah turun mengambil sampel ke lokasi. Disisi lain, Tompul juga mengatakan ada kelalaian dalam peristiwa itu.
.jpg)
Atas kejadian yang diprediksi akan merusak lingkungan hidup sekitarnya itu, awak media ini pun melakukan wawancara dengan pakar hukum lingkungan Riau, Dr Elviriadi, M.Si, guna memperoleh kajian akademisnya terkait dampak yang akan terjadi pada lingkungan sekitarnya.
,"Bagaimanapun melihat dari bentuk dan warna limbah ini, sudah dapat kita prediksi pasti beracun. Sehingga ini tentu sangat bahaya bagi makhluk hidup, dan berdaya rusak pada lingkungan hidup, Urai Elviriadi.
Menurutnya, PT Indosawit, wajib melakukan upaya penanggulangan sebagai tanggung jawab, yaitu mengacu pada Permen LHK Nomor 101 tahun 2018, dan ada sanksi denda dan pidana dalam UU Nomor 32 tahun 2009.
Sementara pihak KLHK RI, melalui Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, ST.,M.Si, saat mengetehui hal ini dari awak media mengatakan, akan segera melakukan cros chek kelapangan.
,"Trimakasih infonya pak, akan kami kros cek. Jika limbah B3 maka menjadi tugas fungsi ditjen PSLB3. Namun, jika sudah disampaikan ke Dirjen Gakum tentunya nanti akan ditindaklanjuti," tulis Luckmi singkat.
Sejumlah kalangan berharap bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi, karena merusak kesehatan lingkungan hidup, termasuk Yayasan Lingkungan Hidup Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), melalui Mattheus, selaku ketua mengatakan kejadian tersebut bahkan harus segera di usut hingga tuntas, karena peristiwa limbah itu disebutnya sangat berbahaya.
"Perusahaan ini telah mengantongi sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dimana ada komitment-komitment yang harus ditaatinya. Salah satunya adalah soal menjaga kelestarian lingkungan," ujar Mattheus mengawali perbincangan.
Hal itu juga dipandangnya sebagai bentuk kegagalan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian yang sangat merugikan kesehatan lingkungan.
"Peristiwa jebolnya instalasi limbah ini, merupakan kelalaian pihak PT. Inti Indosawit Subur sehingga mengakibatkan kerusakan disepanjag alur sungai Pematang, Desa Air Hitam, Pelalawan, Riau".
Sebagai langkah awal pihaknya dalam mengangkat permasalahan lingkungan ini, kedepan pihaknya akan memohon hasil dari proses penanganan di polres Pelalawan dan DLHK, sebagai rujukan untuk sikap selanjutnya.
“KIta harap Polres Pelalawan segera mengumumkan hasil penyelidikan mereka, karena limbah ini telah menyebabkan ikan mati dan warga tidak bisa memanfaatkan air sungai, dan kita akan tetap memantau proses penanganan hukumnya,” pungkas Mattheus.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :