Salah Administrasi atau Modus ?

23 Miliar Kesalahan Belanja di Pemkab Pelalawan Layak Diselidiki Jaksa

23 Miliar Kesalahan Belanja di Pemkab Pelalawan Layak Diselidiki Jaksa

Foto : Ilustrasi Uang Hasil Korupsi

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Temuan BPK RI perwakilan provinsi Riau atas realisasi anggaran belanja modal, barang dan jasa serta hibah di Pemkab Pelalawan disorot oleh ahli hukum pidana Riau, 28/1/2021.

Berdasarkan uraian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam naskahnya, menyebutkan, bahwa dari anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp. 480 Milar lebih dan anggaran belanja Modal sebesar Rp. 366 Miliar serta anggaran dana hibah sebesar Rp. 24 Miliar pada Pemkab Pelalawan tahun 2019.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap realisasi belanja daerah menunjukkan terdapat penganggaran dan pengakuan belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja hibah yang terindikasi ada permasalahan, sebab tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan ditemukannya realisasi belanja Modal sebesar Rp. 10 Miliar lebih yang tidak sesuai dengan kriteria belanja modal, melainkan belanja tersebut lebih tepatnya adalah untuk belanja hibah, karena ditujukan diserahkan kepada masyarakat.

Atas hal ini, tokoh akademisi dari Unri, sekaligus ahli Hukum Pidana Riau, Dr. Erdiansah, SH.,M.H mengatakan pendapatnya, bahwa jika berdasarkan temuan BPK sudah di indikasikan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran, maka disebut sebaiknya penegak hukum turun untuk melakukan penyelidikan.

,"Nah, itukan sudah ada indikasi, ada suatu realisasi anggaran dengan jumlah puluhan miliar lebih dengan melanggar ketentuan yang ada, ini unsur sengaja, bukan lagi sekedar kesalahan kecil, artinya ada sesuatu disitu, sebaiknya ini harus di selidiki oleh Jaksa sebagai penegak hukum," tandas Erdiansah.

Menurut Erdiansah, dengan tidak sesuainya dengan ketentuan yakni Standar Akuntansi Pemerintahan suatu realisasi anggaran puluhan miliar, sangat layak untuk di selidiki oleh penegak hukum, sebab disebutkan olehnya, pasti ada niat atau maksud dari penyimpangan dari ketentuan itu.

,"Itulah yang harus di selidiki oleh Jaksa selaku aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan korupsi di Pemerintahan," lanjutnya.

Diketahui selain realisasi belanja modal sebesar Rp 10 Miliar lebih tersebut, ada lagi realisasi belanja Modal lainya di 22 OPD kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 13 Miliar lebih yang tidak sesuai dengan kriteria belanja modal, dan berdasarkan analisis auditor BPK dalam LHP nya menyebutkan hal itu adalah seharusnya belanja barang dan jasa.

,"Dalam analisis saya ini kan sudah sangat lucu, sebuah pemerintahan yang sudah terlatih memahami administrasi Negara kok bisa ada yang begitu? Belanja hibah lari ke belanja modal, belanja barang dan jasa lari ke belanja modal, ini jelas ada maksudnya, Kejaksaan harus kejar dimana letak permainannya," urai Erdiansah menambahkan.

Menurut Doktor Erdiansah, yang aktif sebagai tokoh akademisi di Unri itu, mengatakan, dari temuan BPK RI perwakilan provinsi Riau ini disebut belum mengarah kepada kerugian keuangan Negara, namun demikian ia mengatakan jika Kejaksaan mau bergerak, bukan tidak mungkin ditemukan maksud dibalik semua kejanggalan itu.

,"Jelas ini tidak bisa dibiarkan, harus ada upaya pihak penegak hukum, mengapa pejabat Pemerintah sebodoh itu dalam membuat mata anggaran? Apalagi untuk merumuskan angaran di APBD itu kan cukup lama dan bolak-balik dibahas, seharusnya tidak mungkin terjadi kekeliruan administrasi seperti itu," Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :