Penangkapan pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Foto tersangka saat di ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Pematang Siantar

SIANTAR AKTUALDETIK.COM  - Lagi-lagi Satuan Reserse Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu. Kapolres Kota madya Pamatang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, di dampingi Kasubbag humas AKP. Rusdi Ahya, SH. Memberikan keterangan pers dan menjelaskan secara terang benderang tentang adanya personil polres pematang siantar, tim opsnal satres narkoba yang melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Menurut hasil impormasi yang diperoleh Tim opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dari narasumber yang layak dipercaya. Menginformasikan tepatnya pada hari rabu tanggal 03 Maret 2021, sekira pukul 16.30 Wib bahwasannya di Jl. Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kotamadya Pematangsiantar Sumatera Utara tepatnya di pinggir sungai, ada seorang pria yang dicurigai oleh masyarakat, kalau pria tersebut di duga pemiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Iya benar, personil tim opsnal Satuan reserse bagian Narkoba ada menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan itu. Setibanya di tempat yang di informasikan masyarakat tersebut. Tim opsnal Satres Narkoba menemukan ataupun melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi.

Selanjutnya Tim opsnal, melakukan pendekatan terhadap laki-laki yang mencurigakan itu, untuk melengkapi bukti sebelum melakukan penangkapan, karena saya selalu printahkan dan saya tegaskan kepada seluruh personil yang ada di polresta ini, kalau melakukan penangkapan harus profesional, supaya jangan sampai ada terjadi kekeliruan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatannya masing-masing. Itu saya tegaskan demi menjaga nama baik institusi polri yang bertugas untuk melayani dan melindungi serta mengayomi masyarakat.” Urai Kapolresta

Masi dengan Kapolresta. “Kemudian tim opsnal mengintrogasi laki-laki itu. Setelah dilakukan introgasi. Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap dirinya (Edy). Kemudian Edy mengaku dan langsung mengeluarkan dari kantung celana depan sebelah kiri nya, ada 8 (delapan) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan bruto 1.05 gram yang dibungkus kertas timah rokok, kemudian dari kantung celana depan sebelah kanan nya ada juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 60.000, (Enam puluh ribu rupiah).

Setelah Edy mengakui memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersbeut. Selanjutnya Edy beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres bagian Narkoba untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Setelah di periksa oleh penyidik. Edy terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Karena bukti-bukti sesuai pengakuan dan hasil pemeriksaan penyidik sudah akurat. Kemudian Edy kita jadikan sebagai tersangka dan di kenakan sanksi sesuai UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Jelasnya Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, di ruangan polres pematang siantar kamis, 04 Maret 2021 sembari mengakhiri.

(B Sinaga)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :