Tegur dan Kritik Ka.Rutan Hingga Ka.Div Pas

Pengukuhan Sat Ops Patnal Kemenkumham Riau Tegakkan Kepatuhan Personel

Pengukuhan Sat Ops Patnal Kemenkumham Riau Tegakkan Kepatuhan Personel

Foto Ka.Kanwil Kemenkumham Riau, Drs.Ibnu Chuldun Saat Memberikan Pengarahan Kepada Sat Ops Patnal

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Sat Ops Patnal) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (3/3).

Ka.Kanwil Kemenkumham Prov.Riau, Drs.Ibnu Chuldun mengajak kepada seluruh jajaran, termasuk Ka.Sat Ops Patnal agar memahami tatanan nilai didalam makna yang terkandung pada satuan tersebut.

"Untuk menuju kesempurnaan, maka Sat Ops Patnal pemasyarakatan harus mempunyai integritas yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, harus ada kejujuran, sikap yang baik, dan mampu menjalankan SOP dengan benar, dan jangan coba-coba untuk menyalahgunakan wewenang apalagi melanggarnya." Kata Ka.Kanwil Kemenkumham Prov.Riau saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3).

Profesionalisme dalam bertugas dalam hal ini pembinaan narapidana, perawatan tahanan, pembimbingan klien, pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara. Drs.Ibnu Chuldun menekankan poin-poin tersebut agar tidak menjadi enam orang pegawai Kanwil Kemenkumham Riau yang telah dijebloskan ke Lapas.

"Ini perintah dari Dirjen Pemasyarakatan langsung, berantas dan perangi narkoba bukan hanya tugas kami, polisi, BNN, tetapi tugas seluruh elemen masyarakat Indonesia." Kata Drs.Ibnu Chuldun saat menjelaskan isi perintah dari Dirjen Pemasyarakatan.

Pendeteksian dini atas kemungkinan adanya penyelewengan SOP di setiap tugas bidang pemasyarakatan merupakan tugas dari Sat Ops Patnal di setiap Satuan Kerja (Satker). Hal ini seperti yang dijelaskan Ka.Kanwil Kemenkunham Riau, saat proses penerimaan tahanan.

"Sat Ops Patnal anda-anda adalah pioner dalam mengkritisi Ka.Lapas atau Ka.Rutan sekaligus, kalau tidak sesuai SOP, maka silahkan ditegur, dikritik, lalu ditolak. Dan Ka.Rutan sudah melakukan sinergitas bahkan kolaborasi dengan instansi lain seperti Kepolisian,BNN, Jaksa, PN, Kesbangpol dan lainnya dalam memberikan kemudahan ketika akan menangkap dan pemeriksaan." Ungkap Ka.Kanwil Kemenkumham Riau, Drs.Ibnu Chuldun, Rabu (3/3).

Petugas Sat Ops Patnal harus melakukan razia didalam Lapas dan Rutan baik itu kepada tahanan/narapidana dan kepada pegawai di masing-masing Lapas/Rutan tersebut. Sat Ops Patnal harus memiliki mental dan keberanian dalam menegakkan peraturan di Lapas dan Rutan.

Sementara itu Ka.Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menyebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Sat Ops Patnal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, tidak hanya terkait penggeledahan dan sejenisnya.

Sat Ops Patnal bertugas menjalankan kepatuhan mulai dari absensi daftar kehadiran, pelayanan pemasyarakatan, kunjungan keluarga, registrasi dan hak-hak dari warga binaan, pungutan liar, perawatan kesehatan tahanan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya.

Untuk di Balai Pemasyarakatan (Bapas) maka pemimbingan klien ditekankan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) mengelola barang-barang sitaan negara. Maka Sat Ops Patnal diberikan mandat untuk bertanggung jawab untuk menegakkan SOP beserta aturan-aturannya.

Atensi prioritas dari Dirjen Pemasyarakatan adalah narkoba agar petugas tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus narkoba. Untuk jumlah personel total di Prov.Riau ada 98 orang, terbagi sekitar delapan, enam, lima di setiap Satker sesuai dengan jumlah kapasitas dari masing-masing Satker. (Ishak*).
 


 

Komentar Via Facebook :