Publik minta DLHK Pelalawan merinci hasil analisa limbah
Pengungkapan Kasus Limbah Cair PT. Inti Indosawit Pelalawan "Dicurigai"

Foto : Aliran Air sungai Induk Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, berubah warna kehitaman, akibat pencemaran limbah cair PT Indosawit dan ditemukan sejumlah ikan mati saat terjadi pencemaran
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pengungkapan kasus kebocoran kolam limbah PT Indosawit di Pelalawan terkesan lambat dan sulit memperoleh informasi dari pihak DLHK maupun kepolisian Polres Pelalawan. Pasalnya, jika awak media melakukan konfirmasi kepada dua Instansi tersebut, Informasi sangat sulit diperoleh. Rabu, 3/3/2021.
Hal ini pun mendapat reaksi dari Ketua Arimbi, Mattheus. Selaku yayasan yang perduli dengan kelestarian lingkungan yang sehat dan terjaga.
Mattheus sangat menyayangkan kinerja pihak terkait dalam rangka mengungkap kasus kebocoran kolam limbah perusahaan PT Indosawit, yang diduga mencemari dan menyebabkan kematian sejumlah ikan di lokasi sungai induk Desa Air Hitam, UKUI Pelalawan.
"Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi, tidak boleh pandang bulu, hukum harus ditegakkan. Siapapun yang terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan, sengaja atau karena lalai tetap harus diberikan ganjaran, baik sanksi administrasi, sanksi pemulihan lingkungan dan sanksi pidana," Kata Ketua Arimbi, Mattheus di Pekanbaru, Rabu (3/3/21).
Bahkan dalam kajiannya atas peristiwa yang sangat merugikan lingkungan itu, Mattheus juga mengatakan bahwa tumpahan limbah dari Kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Indosawit itu tidak boleh dipandang remeh. Sebab menurutnya, pencemaran pada media lingkungan air sungai itu sangat fatal, dan semua aliran sungai mulai dari hulu, hingga ke hilir ke muara sungai, bahkan ke laut sudah terkontaminasi.
,"Ini persoalan yang sangat besar, aliran sungai sudah tercemar dengan bukti perubahan warna, yang tentunya itu wujud dari adanya larutan lain yang sudah mengkontaminasi media lingkungan air. Diamana air tersebut mengalir degan jarak yang jauh hingga ke hilir dan ke muara sungai. Ini harus di lakukan observasi oleh dinas terkait, untuk menghimpun informasi yang konprehensif dan lengkap, sehingga masyarakat mengetahui dampaknya dan dapat menjaga diri dari ancaman pencemaran limbah," lanjut Mattheus.
Mattheus juga menyebutkan bahwa, kebocoran limbah perusahaan PT Indosawit Pelalawan bukan kali ini saja terjadi, melainkan pada tahun 2020 lalu juga diketahui limbah perusahaan itu mengalami kebocoran yang sama, dan mencemari lingkungan hidup yang sama.
Sementara disisi lain, pihak DLHK Kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi melalaui Candra Hutasoit, yang sejauh ini diketahui sedang dalam proses analisa hasil laboratorium atas limbah cair PT Indosawit Pelalawan tersebut.
Kepada awak media ini Candra mengatakan dirinya telah usai melakukan proses analisa, dan telah menyerahkan kepada pejabat lainya.
Sementara itu, Dwiyana, selaku pejabat yang kompeten dalam menyampaikan informasi, saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya sedang persiapkan sanksi administratif bagi perusahaan, dan mengaku pencemaran limbah PT Indosawit Pelalawan tidak mengandung B3.
,"Walaikum salam Pak,, Masih tahap pembahasan sanksi administratif di Tim PPLHD, Yang jelas tidak ada tumpahan Limbah B3. Pabrik kelapa sawit limbahnya bukan Limbah B3, Terkecuali difasilitas pendukung nya seperti genset, klinik ada menghasilkan Limbah B3," tulis Dwiyana melalui WA.
(Feri S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :