Diminta Gubernur Sumut Pantau Pungutan

SMAN Dan SMKN di Sumut Ada SPP, Dikonfirmasi Kabid Dan Kadisdik Sumut Bungkam

SMAN Dan SMKN di Sumut Ada SPP, Dikonfirmasi Kabid Dan Kadisdik Sumut Bungkam

Foto : Ilustrasi Praktik Pungutan Liar di Sekolah SMAN dan SMKN di Sumatera Utara

Tonton VIDEO: https://youtu.be/D8JUwreYNgE

AKTUALDETIK.COM- Pungutan melalui Komite Sekolah diketahui masih diberlakukan di tingkat SMA dan SMK Negeri Sumatera Utara. Informasinya, hal itu di wajibkan dan ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, 23/3/2021.

Kabar yang diperoleh awak media ini dari beberapa narasumber yang dipercaya mengatakan, adapun variasi besaran pungutan SPP di SMA dan SMK Negeri di Kota Medan yakni antara 100.000 hingga 150.000 per siswa setiap bulannya.

,"Yang saya tahu itu semua minimal 100 ribu setiap siswa perbulan. Ada yang mencapai 150 ribu, bahkan SMAN 1 Medan itu beda lagi, itu bentuknya sumbangan mencapai 10 juta pertahun, walaupun bisa dicicil hingga 5 kali dalam setahun," ujar SB, narasumber yang merahasiakan namanya.

Dari pengamatan koordinator Forum Pemerhati Pendidikan Sumut (FPP - SU), Eben Siagian, kepada awak media ini menyampaikan bahwa terkait adanya pungutan di SMAN dan SMKN di Sumatera Utara, khusunya di Kota Medan harus mendapat pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

,"Yang kita dengar juga begitu, jadi sepertinya sekalipun Negara dan Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan, tetapi pungutan berupa SPP ternyata masih saja diberlakukan di sekolah SMAN dan SMKN di Sumatera Utara ini," sahut Eben saat dimintai pendapatnya.

Menurut Eben, Pemerintah Daerah, yakni Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi harus tegas dan pantau pungutan tersebut dan minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut agar pungutan tersebut di pertanyakan dasarnya dan kemana saja peruntukannya.

,"Kalau tidak salah, Permendikbud 44 tahun 2012 dan Permendikbud 75 tahun 2016 sudah mengatur soal ini, tidak boleh ada lagi yang namanya pungutan dengan alasan apapun, jadi kalau di Sumatera Utara ternyata masih ada, ini menjadi ranahnya Gubernur dan DPRD Sumut, harus dipertanyakan dan di usut, sebab ada Perpres 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Eben menambahkan.

Eben juga menandaskan, bahwa setiap perbuatan, apalagi pungutan berupa uang dari peserta didik yang dijadikan semacam kewajiban dan ditentukan besaran dan waktu pembayarannya, maka mutlak harus ada dasar hukumnya, jika tidak, dipastikan hal itu sebagai pungli, dan itu pidana.

,"Seharusnya jaksa bisa masuk langsung setelah mengetahui ini, apalagi dalam kelompok Saber Pungli, sesuai dengan Perpres itu, Jaksa, Polisi, dan Pemerintah merupakan tim yang harus selalu bergerak untuk mencegah dan menindak perbuatan pungli yang terbukti," lanjut Eben.

Atas informasi adanya pungli berkedok SPP melalui Komite sekolah SMAN dan SMKN di Sumatera Utara ini, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M. Ichsan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Prof. Syaifuddin. Namun kedua Pejabat di Disdik Sumut itu hingga berita di muat masih bungkam.

Diketahui, anggaran untuk pendidikan telah ditetapkan berbesar 20% dari APBN oleh Negara, sebagaimana diketahui, hasil rapat di komisi X DPR-RI pada Februari lalu, ditetapkan sebesar 550 Triliun untuk tahun 2021, ditambah dengan alokasi dari APBD Pemerintah Daerah sebesar 20%.

(Feri.S)

Komentar Via Facebook :