Tak Pedulikan Lingkungan
Merusak Lingkungan, PT Chevron Lantang Menantang Pemerintah Daerah Riau

Foto : Keberadaan Pertambangan Ilegal di Areal PT Chevron Pasific Indonesia
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perusahaan Migas PT Chevron (CPI) yang memiliki izin areal kurang lebih 6000 KM persegi di Provinsi Riau, dengan lantang "menantang" Pemerintah ketika di verifikasi soal adanya pertambangan Ilegal di areal perusahaan itu. 8/4/2021.
BACA JUGA: https://www.aktualdetik.com/berita/3495/kejari-kuansing-akan-periksa-lagi-kepala-bpkad-kuansing.html
Bentuk kelantangan itu dilakukan oleh General Manager (GM) PT. Chevron, Sukamto Tamarin, dalam surat pernyataanya mewakili perusahaan itu kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau, melalui DLHK pada 10 Maret 2020 lalu.
,"Saya Sukamto Tamarin, dalam kapasitas saya selaku GM Corporate Affair Asset bertindak untuk dan atas nama PT Chevron Pasific Indonesia, menyatakan dan bertanggungjawab, bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan AMDAL, dan izin lingkungan Minas - Siak," tulisnya, dikutip dari salinan surat Pernyataan 10 Maret 2021.
Sementara berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh tim DLHK melalui bidang pengaduan masyarakat, diketahui bahwa PT Chevron Pasific Indonesia bersama-sama dengan PT. Pembangunan Perumahan tbk dan PT Rifansi Dwi Putra diduga keras sedang melakukan kegiatan penggalian tanah di areal 20 hektar lahan yang tergolong kepada Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan izin PT Chevron di Lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Hal itu dilakukan, guna memperoleh kebutuhan tanah timbun yang terus hilir mudik tanpa diketahui masyarakat dan pemerintah, baik Pemkab Siak, maupun Pemerintah Riau, kemana peruntukannya, sehingga memunculkan berbagai opini publik. Belakangan sejumlah besar pemuda Riau juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor SKK Migas, menuntut agar kegiatan tambang Ilegal diatas izin tambang PT Chevron segera di usut karena berdampak pada lingkungan hidup.
,"Usut tuntas pengusaha dibelakang tambang Ilegal, di areal PT Chevron, dan kami menyatakan mosi tidak percaya kepada SKK Migas Perwakilan Riau, karena membiarkan hal ini terjadi, apa tugas dan fungsi SKK Migas di Riau ini?," Sebut orator aksi demo.
Kabarnya, akibat kegiatan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 itu, telah mengakibatkan degradasi alam, dimana rusaknya hutan alam karena di tebang untuk keperluan pertambangan bukan logam, atau batuan, sebagaiamana ditemukan oleh tim dari DLHK provinsi Riau pada awal maret lalu.
,"PT Chevron Pasific Indonesia selaku Kontraktor Kerja Sama (KKKS) kegiatan hulu migas melakukan kegiatan pertambangan mineral bukan logam kelompok batuan, jenis tanah urug tanpa ijin lingkungan," dikutip dari pernyataan kesimpulan tertulis yang diterima awak media melalui email Redaksi.
Selain itu, berdasarkan data yang dikirim sumber yang dipercaya, bahwa PT Chevron Pasific Indonesia bersama-sama dengan perusahaan pelaksana dan angkutan, yakni PT Pembangunan Perumahan.tbk dan PT Rifansi Dwi Putra disebut berdasarkan kajian hukum, telah melakukan kegiatan jasa pertambangan tanpa melalui pemegang IUP.
Diketahui akibat dari kegiatan penggalian yang mencapai kedalaman 7 meter itu terjadinya kerusakan lingkungan, dan tidak dilaksanakan revegetasi setelah pertambangan, dan upaya konservasi tanah dan air.
Selain itu ada kerugian keuangan Negara akibat tidak dibayarnya PNBP berupa PSDH dan Dana Reboisasi atas pohon tegakan alam yang telah di tebang atau land clearing.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, bahwa diketahui definisi pertambangan adalah adanya suatu kegiatan tahapan, termasuk dalam rangka penambangan, dan pengangkutan serta pemanfaatan hasil tambang tersebut, sehingga kegiatan penggalian skala besar yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan.tbk serta PT Rifansi Dwi Putra, disebut dalam telaah yang diterima awak media adalah
pelanggaran hukum, sehinga dapat ditindak secara administratif, perdata, maupun pidana.
Belakangan, saat dikonfirmasi terkait pertambangan Ilegal tersebut kepada PT Chevron Pasific Indonesia melalui bidang humas di Pekanbaru, hanya mengatakan bahwa pihaknya telah sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
,"Dalam menjalankan operasinya, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku," Tulis Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communication PT. CPI.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :