Pengungkapan Skandal BRI Rohul

Kasus Korupsi BRI Rohul Masuk Penelitian Tahap I, Satu DPO Belum Dijerat

Kasus Korupsi BRI Rohul Masuk Penelitian Tahap I, Satu DPO Belum Dijerat

Bank Rakyat Indonesia

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Proses penanganan perkara korupsi di Bank Rayat Indonesia ( BRI ) Rokan Hulu, yang merugikan keuangan Negara 7,2 Miliar masih terus berlanjut di Kejasaan Tinggi Riau. Pasca ditetapkannya 2 orang tersangka Februari lalu atas nama SL ( Account Officer ) dan seorang pengusaha ( SJ ) hingga kini masih penelitian berkas perkara Tahap I oleh Jaksa Penuntut Umum.

Informasi ini berhasil diperoleh awak media aktualdetik.com melalui konfirmasi via seluler kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S.H.,M.H Senin 30 Maret 2020, dimana atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait perkembangan penyidikan skandal korupsi di perbankan itu disebutkan sedang dalam penilitian berkas perkara tahap I oleh Jaksa Penuntut Umum.

,"Dalam minggu ini sudah dilimpahkan berkas perkara Tahap I oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, dan sedang dalam penelitian," ungkap Muspidauan.

Dalam penjelasan pihaknya, Muspidauan mengatakan penyidikan atas kasus persekongkolan ini perlu memakan waktu yang cukup, sehubungan kasus yang diduga dilakukan dengan pemalsuan dokumen itu, pihaknya harus memeriksa terkait jaminan-jaminan yang dijadikan sebagai anggunan dalam upaya pencairan dana yang belakangan diktehui ternayata adalah fiktif.

,"Penyidik perlu waktu yang cukup untuk mengungkap hal ini, karean melibatkan alat bukti seperti jaminan yang di anggunkan harus diperiksa secara seksama, jadi prosesnya tidak semudah yang diperkirakan," katanya.

Saat dipertanyakan terkait salah satu tersangka ( SJ ) yang konon sebagai DPO Kejati Riau, yang diketahui merupakan pengusaha yang termasuk bagian dari modus persekongkolan itu, hingga kini masih dalam target pemburuan Kejati Riau, dan bekerja sama dengan personil Polda Riau.

," Dalam minggu ini kita sudah kirimkan surat mohon bantuan penangkapan DPO Kejati Riau, dengan inisial ( SJ ) kepada pihak Polda Riau, karena dengan bantuan Kepolisian kita harapkan SJ dapat segera ditangkap untuk dilakukan proses hukum, " jelasnya

Menurutnya hingga kini pihaknya terus bekerja keras melakukan pencarian tersangka, bahkan untuk memastikan keberadaan SJ, pihak kejati Riau melakukan koordinasi dengan aparat Desa di wilayah domisili SJ, namun dibenarkan oleh kepala Desa tersebut, hingga kini SJ tidak diketahui keberadaanya.

,"Dalam upaya pencarian yang kami lakukan, kami juga berkoordinasi dengan pihak Desa setempat, dan ternyata kepala Desa tempat SJ berdomisili mengatakan tidak mengetahui keberadaan SJ, bahkan keluarga dari SJ pun tidak luput kita pertanyakan, untuk memastikan keberadaan SJ,  namun tak satu pun yang mengetahui, sehingga kita akan bekerja sama dengan Polda Riau dalam hal ini, karena aparat kepolisian ada dimana-mana,"lanjut Muspidauan.

Tersangka SJ yang menjadi DPO itu sudah lama melarikan diri. Bahkan emilik ratusan hektare kebun sawit itu tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan korupsi.

Kepala Kejati Riau Mia Amiati pada Februari lalau kepada awak media  menjelaskan, SL yang merupakan Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, bersama SJ diduga bersekongkol mengajukan kredit untuk memperkaya diri.

"Kasus ini sudah mulai diusut sejak September tahun lalu," kata Mia didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi, Selasa petang, 7 Januari 2020.

Dalam kasus ini, SL dan SJ diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menguras keuangan negara. SL sebagai petinggi BRI memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 18 debitur berdasarkan referral atau rujukan SJ.

Masing-masing debitur akan digelontorkan uang Rp 500 juta hingga Rp 300 juta. Untuk memuluskan usahanya, SL memalsukan dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit.

Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Sebagai jaminannya SL meminta SJ menyerahkan SKGR kebun sawit masing-masing 3 persil. SL membuat seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu.

"Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ," kata Mia saat itu.

Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

"Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," ucap Mia.

Selanjutnya, tersangka SJ memberi imbalan kepada debitur yang dipinjam namanya tadi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.

"Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700," terang Mia.

Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :