Layanan Bagi Pelaku Usaha Yang Ingin Mensertifikasi Produknya

Corona Berlanjut, BPJPH Perpanjang Layanan Secara Daring

Corona Berlanjut, BPJPH Perpanjang Layanan Secara Daring

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memperpanjang terapan pola Working From Home (WFH) bagi seluruh pegawainya akibat dari masih mewabahnya pandemi corona di Ibukota Jakarta.

Pola kerja WFH yang telah dilaksanakan sejak 18 Maret 2020 itu kini diperpanjang untuk periode 1-21 April 2020, dengan pola kerja ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan sertifikasi halal tetap berjalan secara online alias tanpa tatap muka sebagaimana yang telah dilaksanakan sejak 18 Maret lalu.

"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki di Jakarta.

Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran No. 317 tahun 2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag, surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH No. 1388 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mastuki menjelaskan SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email [email protected]

“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan, lalu kode pengiriman diatur dengan format ; Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Sebagai Contoh ; PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020." Jelasnya.

Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, dilakukan sampai dengan 21 April nanti dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.

BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.
 

Komentar Via Facebook :