Diharapkan Para Calon Pasangan Merencanakan Ulang Acara Pernikahannya

Kemenag Ubah Layanan Nikah Dengan Online, Berikut Tahapannya

Kemenag Ubah Layanan Nikah Dengan Online, Berikut Tahapannya

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Ditengah wabah pandemi virus corona Kementerian Agama RI memastikan kepada jajaran Kanwil Kemenag di Provinsi/Kab/Kota, untuk layanan pencatatan nikah tetap berjalan seperti biasa bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan.

Pemerintah Pusat telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020.

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan, namun itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar." Terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa, 31/3.

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik." Tutur Kamaruddin.

Berikut ini tahapan-tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online ;
1. Akses alamat web dengan nama simkah.kemenag.go.id 

2. Klik daftar nikah.

3. Pilih lokasi pernikaham.

4. Masukan data calon suami dan calon istri.

5. Checklist dokumen.

6. Masukan No HP.

7. Upload foto.

8. Cetak bukti pendaftaran.

Komentar Via Facebook :