Riko Mengatakan Agar Polda Riau Menuntaskan Hukuman Bagi Lahan Illegal

WALHI :Riau Berada Dibawah Ancaman Asap&Corona

WALHI :Riau Berada Dibawah Ancaman Asap&Corona

Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM

Lembaga penggiat dibidang kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan agar Pemprov dengan Polda Riau agar segera tetap menindaklanjuti hasil temuan dari penertiban lahan illegal, juga tetap melangsungkan penanggulangan dari penyebaran virus corona.

Sepanjang Januari hingga Maret 2020, BPBD Provinsi Riau telah mencatat total lahan yang sudah terbakar mencapai 797,53 ha.

Kondisi ini juga dipicu oleh cuaca kemarau yang ektrim sejak Februari lalu. Rincian wilyah yang terbakar meliputi kabupaten Rokan Hilir 35,25 ha, Bengkalis 162,1 ha, Kepulauan Meranti 24 ha, Siak 165,06 ha, Kampar 19,37, Pelalawan 22,6 ha, Indragiri Hulu 45 ha, Indragiri Hilir 215, 6 ha, Kota Pekanbaru 10 ha dan Dumai 98,55 ha.

 “Awal tahun ini lahan yang terbakar sudah semakin luas, Walhi Riau mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam pencegahan karhutla,” ujar Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan.

Menuru Riko peningkatan lahan yang terbakar masih di dalam Kawasan perkebunan sawit dan akasia milik perusahaan.

Kali ini Pemerintah Provinsi Riau mempunyai tugas ganda, selain melakukan penanggulangan kebakaran juga melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang sudah merebak awal Maret silam.

“Dengan kondisi seperti ini semestinya penegakan hukum tetap berjalan dalam memberikan sanksi tegas kepada penjahat lingkungan,” kata Riko Kurniawan.

Ia menambahkan tindakan ini diperlukan agar di musim kemarau ini tidak terjadi lagi bencana asap di saat Riau sedang menghadapi wabah virus corona.

Penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian Daerah Riau dan Tim Satgas Penertiban Lahan Ilegal masih meninggalkan tugas yang tersisa yaitu; perkembangan penyidikan 8 Korporasi yang lahannya telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, PT Rimbun Sawit Sejahtera, PT Surya Bratasena Plantation, PT Safari Riau, PT Tabungan Haji Indo Plantation, PT Teguh Karsa Wana Lestari, PT RAPP, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Gelora Sawit Makmur.

Selain itu penyidikan oleh Polda Riau yaitu; PT Adei Plantation dan perkembangan Lima perusahaan perkebunan di Riau yang menjadi target tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan di Riau, yang dimana kelima perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Dengan adanya proses penyidikan dan temuan dari satgas, diharapkan agar Gubernur Riau bersama tim segera melakukan audit dan review terhadap perusahaan HTI dan Sawit.

“Kita ingin melihat persoalannya mulai dari izin, apakah wilayah kerja perusahan masuk dalam areal gambut dalam atau membuka dalam kawasan hutan,” ucap Riko Kurniawan.

Komentar Via Facebook :