Bermacam Tawaran Dari Oknum Agen Perjalanan Adalah Penyebabnya
Marak Modus Calon Haji Illegal Beserta Agennya di Indonesia
.jpeg)
BANDUNG AKTUALDETIK.COM
Kasus calon haji illegal di Indonesia yang hendak berangkat ke Tanah Suci biasanya diduga menggunakan passport illegal begitupun juga bagi biro/agen travel haji
yang memberangkatkannya akan dituntut secara hukum jika terlibat.
Selain dengan modus passport, beberapa WNI sering terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang, mereka terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara Arab Saudi.
Sebagian besar masyarakat Indonesia mengaku cukup sering tertipu dari tawaran berhaji oleh para oknum agen-agen perjalanan.
Oknum yang mengaku menguruskan Haji dengan ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan bukan visa haji.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin meminta agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat
"Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin agen perjalanan atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di Tanah Air." Ungkapnya.
Terungkap bahwa para WNI dijanjikan oleh oknum agen perjalanan akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrikh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi yang biayanya berkisar antara 60 juta hingga 200 juta per orang.
Para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sedangkan lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiyah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.
“Sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya." Jelasnya.
Kanwil Kemenag Prov.Jawa Barat pernah menelusuri kasus empat calon haji illegal dari Indonesia yang menggunakan passport tidak sah dari negara Filipina.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Kanwil Kemenag Jawa Barat menyarankan agar bagi calon jemaah haji yang memiliki niat berangkat haji, untuk menempuh jalur legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Harus selalu bersabar karena kalau sudah kejadian seperti ini banyak kerugian yang akan ditanggung oleh si calon jemaah haji tersebut, dan jangan dengan niat saja barangkali itu yang menjadikan kemabruran haji kita." Kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam.
Sebelumnya, Mabes Polri menuturkan empat dari 177 calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina ialah warga Jawa Barat.
Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri oknum-oknum yang terlibat memberangkatkan 177 orang WNI tersebut, apakah pelaku merupakan travel agen biasa atau tergabung dalam suatu sindikat kejahatan yang terorganisir.
Sementara Kementerian Agama RI menghimbau kepada masyarakat agar jangan menggunakan modus dengan memakai passport maupun visa dari negara lain.
Diminta bagi warga yang ingin berhaji agar mendaftarkan diri sedini mungkin karena ketersediaan kuota dan minat memang tidak berimbang.
Namun dengan melalui jalur resmi, semua akan terjamin kepastiannya, baik terkait keberangkatan, bimbingan manasik, maupun akomodasi.
Waktu tunggu berhaji di Indonesia di beberapa daerah memang dapat mencapai 30 tahun, bahkan sebagian besar kota di Pulau Jawa memiliki waktu tunggu rata-rata 20 tahun.
Sementara sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina, dengan membayar 6.000 s.d. 10.000 Dolar mereka dapat berangkat menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Para anggota jemaah haji illegal asal Indonesia tersebut akhirnya diturunkan dari pesawat karena tidak mampu berbicara dalam bahasa Filipina.
Komentar Via Facebook :