Sofyan Djalil: 2015-2019 sudah ribuan bangunan terindikasi melanggar terkait tata ruang baik secara

Maraknya Bangunan Liar Langgar RTRW, Penerima dan Pemberi Izin Dapat Dipidana

Maraknya Bangunan Liar Langgar RTRW, Penerima dan Pemberi Izin Dapat Dipidana

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Belakangan ini pada kota-kota berkembang di Indonesia telah banyak dilihat banyaknya pembangunan-pembangunan berbagai bangunan seperti, perumahan, toko, tempat usaha, dan masih banyak lagi.

Namun perlu diketahui juga kita masyarakat harus cerdas dan tajam dalam hal menilai pembangunan tersebut, katakanlah seperti apa sanksi yang diberikan oleh pemerintah jika mendirikan bangunan menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW)?

Misalnya seperti mendirikan pabrik di area kawasan pemukiman atau mendirikan usaha doorsmeer (cuci mobil) di kawasan perkantoran.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan.A.Djalil membahas tentang ribuan bangunan terindikasi melanggar terkait tata ruang baik secara individu maupun korporasi selama 2015-2019 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Mengenai RTRW Prov./Kab./Kota berisi program-program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang tersebut dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.
 
Mengenai RTRW diatur lebih rinci dalam peraturan masing-masing daerah seperti contohnya di Prov.Riau dan Kota Pekanbaru terlampir didalam Perda masing-masing.

Sofyan Djalil mengatakan bahwa yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang merupakan bagian dari penataan ruang adalah untul mewujudkan tertib pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui;
-penetapan peraturan zonasi
-perizinan
-pemberian insentif dan disinsentif
-serta pengenaan sanksi

"Peraturan zonasi itu disusun untuk setiap zona pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan, yang terdiri dari ketentuan tentang koefisien ruang hijau, dasar bangunan, lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana, dan ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan." Terangnya.

Menteri ATR/BPN RI, Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD. 

Sementara mengenai Izin Pemanfaatan Ruang kewenangannya ada pada masing-masing Perda Prov/Kab/Kota yang dimana setiap pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang.

"Karena setiap pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang masing-masing daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta, selain sanksi pidana, pejabatnya juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, sementara izinnya dapat dibatalkan demi hukum" Tegas Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil menerangkan bahwa makna insentif adalah sehuah upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang yang berupa ;
keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham, pembangunan serta pengadaan infrastruktur, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemda setempat.
 
"Ada juga uapaya disinsentifnya seperti mencegah, membatasi dan mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa pengenaan pajak yang tinggin yang dimana disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan serta pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti lainnya." Jelasnya.

Sudah wajib hukumnya bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus menaati rencana pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izinnya, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izinnya, memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan yabg dinyatakan sebagai milik umum.

"Pengenaan sanksi itu sendiri adalah merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan, yang dimaksudkan tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha, tetapi dapat dikenakan pula kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya." Ungkap Sofyan Dja
 
Sudah barang tentu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi izin maupun yang tidak dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, atau pidana denda.
 
"Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, wajib dikenai sanksi administratif berupa
-peringatan tertulis
-penghentian sementara kegiatan
-penghentian sementara pelayanan umum
-penutupan lokasi
-pencabutan izin
-pembatalan izin
-pembongkaran bangunan
-pemulihan fungsi ruang
-denda administratif." Papar Sofyan Djalil

Sofyan Djalil menambahkan jikalau tindakan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar,  dan Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

 

 

 





 

Komentar Via Facebook :